Penertiban KJA Ilegal Diintensifkan
A
A
A
PURWAKARTA - Upaya penertiban keramba jaring apung (KJA) ilegal terus dilakukan di perairan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Penertiban sudah dimulai sejak satu minggu terakhir ini melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan PJT II Jatiluhur selaku pengelola waduk. Langkah ini merupakan tindaklanjut atas aduan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang datang meninjau Waduk Jatiluhur beberapa waktu lalu.
Penertiban KJA di waduk itu menjadi perlu di lakukan karena jumlahnya sudah overload. Pasalnya, jumlah KJA yang ter lalu banyak dan melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab tercemarnnya air waduk yang dimanfaatkan untuk bahan baku air minum warga Jakarta tersebut. Bahkan dapat merusak pada kondisi bendungan yang dibangun pada 1957 lalu itu.
“Sampai saat ini, baru sedikitnya 54 petak KJA yang berhasil angkat ke darat oleh petugas gabungan. Penertiban baru dilakukan di zona 1 dan 3. Keramba yang telah di tertibkan untuk sementara di sim pan di sepanjang bibir waduk,” kata Direktur Pengelolaan Air PJT II Jatiluhur Har ry M Sungguh, kemarin.
Harry mengaku, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Karena KJA yang terdata tidak memiliki izin jum lahnya sangat banyak. Proses penertiban yang pertama ini difokuskan pada KJA yang sudah tak aktif dan tak lagi digunakan oleh pemiliknya, sehingga tidak mendapat penolakan dari pemilik KJA.
“Penertiban sedikit ter kendala cuaca sehingga tidak bisa di lakukan setiap hari. Terlebih pekan ini cuaca sedang tak bersahabat. Tapi kami targetkan untuk bulan ini 150 KJA bisa ditertibkan,” jelas dia. Dia menambahkan, dari data yang ada, hingga kini tercatat ada sekitar 23.740 petak KJA.
Padahal, dari surat izin usaha perikanan (SIUP) yang di keluarkan PJT II, jumlahnya hanya 2.196. Dengan kata lain, banyaknya KJA ini bukan saja dapat merusak ekosistem air danau Jatiluhur, tapi berdampak lebih luas terhadap sektor lainnya yang berkaitan erat dengan pemanfaatan bendungan untuk masyarakat. Limbah dari KJA bisa menyebabkan kerusakan pada turbin.
Bahkan, dampak terparah dari limbah pakan ikan bisa membuat korosi pada konstruksi bendungan, karena mengandung zat-zat kimia. “Berdasarkan kajian, idealnya petak KJA ini maksimal hanya 3.000 unit saja. Tapi, ini sudah 23.000 lebih. Tentu sangat berpengaruh besar pada kondisi waduk dan air jika dibiarkan, ”pungkas dia.
Sementara itu, menjamurnya KJA di Waduk Jatiluhur, karena perairan itu menjadi tempat potensial budidaya ikan air tawar.
Didin Jalaludin
Penertiban sudah dimulai sejak satu minggu terakhir ini melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan PJT II Jatiluhur selaku pengelola waduk. Langkah ini merupakan tindaklanjut atas aduan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang datang meninjau Waduk Jatiluhur beberapa waktu lalu.
Penertiban KJA di waduk itu menjadi perlu di lakukan karena jumlahnya sudah overload. Pasalnya, jumlah KJA yang ter lalu banyak dan melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab tercemarnnya air waduk yang dimanfaatkan untuk bahan baku air minum warga Jakarta tersebut. Bahkan dapat merusak pada kondisi bendungan yang dibangun pada 1957 lalu itu.
“Sampai saat ini, baru sedikitnya 54 petak KJA yang berhasil angkat ke darat oleh petugas gabungan. Penertiban baru dilakukan di zona 1 dan 3. Keramba yang telah di tertibkan untuk sementara di sim pan di sepanjang bibir waduk,” kata Direktur Pengelolaan Air PJT II Jatiluhur Har ry M Sungguh, kemarin.
Harry mengaku, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Karena KJA yang terdata tidak memiliki izin jum lahnya sangat banyak. Proses penertiban yang pertama ini difokuskan pada KJA yang sudah tak aktif dan tak lagi digunakan oleh pemiliknya, sehingga tidak mendapat penolakan dari pemilik KJA.
“Penertiban sedikit ter kendala cuaca sehingga tidak bisa di lakukan setiap hari. Terlebih pekan ini cuaca sedang tak bersahabat. Tapi kami targetkan untuk bulan ini 150 KJA bisa ditertibkan,” jelas dia. Dia menambahkan, dari data yang ada, hingga kini tercatat ada sekitar 23.740 petak KJA.
Padahal, dari surat izin usaha perikanan (SIUP) yang di keluarkan PJT II, jumlahnya hanya 2.196. Dengan kata lain, banyaknya KJA ini bukan saja dapat merusak ekosistem air danau Jatiluhur, tapi berdampak lebih luas terhadap sektor lainnya yang berkaitan erat dengan pemanfaatan bendungan untuk masyarakat. Limbah dari KJA bisa menyebabkan kerusakan pada turbin.
Bahkan, dampak terparah dari limbah pakan ikan bisa membuat korosi pada konstruksi bendungan, karena mengandung zat-zat kimia. “Berdasarkan kajian, idealnya petak KJA ini maksimal hanya 3.000 unit saja. Tapi, ini sudah 23.000 lebih. Tentu sangat berpengaruh besar pada kondisi waduk dan air jika dibiarkan, ”pungkas dia.
Sementara itu, menjamurnya KJA di Waduk Jatiluhur, karena perairan itu menjadi tempat potensial budidaya ikan air tawar.
Didin Jalaludin
(bhr)