Harta Amanah Soekarno Warisan Raja-Raja Jawa (bagian 2)
A
A
A
DARI uraian Catatan ANS sebelumnya, dapat diketahui betapa pentingnya The Green Hilton Memorial Agreement. Namun, dari mana asal kekayaan yang begitu banyak itu berasal, masih kurang jelas. Berikut informasi yang terhimpun dari danaperjuanganindonesia.wordpress.com .
Jauh sebelum pertemuan antara Soekarno dan Kennedy, pada tahun 1906, terjadilah ikrar raja-raja Nusantara yang diprakasai oleh Douwes Dekker atau Danudirja Setiabudi, Soetomo, Raden Adipati Tirtokoesoemo, dan Pangeran Ario Noto Dirodjo.
Dalam ikrar itu, Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto menyatakan pentingnya menempatkan nasionalisme di atas segala-galanya. Pada saat itulah, para raja di Nusantara menyumbangkan kekayaan mereka.
Sumbangan dari para raja-raja inilah yang kemudian dikenal dengan dana perjuangan atau dana revolusi. Jumlah dana yang terkumpul tidak terhitung banyaknya. Sebagian digunakan untuk perjuangan, sebagian lagi disimpan di luar negeri.
Setelah Revolusi Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, dana revolusi yang kemudian dikenal dengan dana amanah mulai dihimpun kembali berdasarkan Perpu No 19 tahun 1960 yang mewajibkan semua perusahaan negara menyetorkan keuntungannya 5%.
Adapun yang dimaksud perusahaan negara itu termasuk pula perusahaan Belanda yang baru dinasionalisasikan, seperti perkebunan-perkebunan besar. Infonya, jumlah uang yang berhasil terkumpul dan tersimpan mencapai ratusan juta dolar.
Namun begitu, nilai tersebut hanya sebagain dari dana amanah. Sebagian besar dana yang terhimpun adalah yang tercatat dalam Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva, yang ditandatangani di Hotel Hilton Geneva.
Seperti diungkap sebelumnya, perjanjian itu ditandatangi oleh Presiden AS John F Kennedy dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya.
Point penting dari perjanjian itu adalah diakuinya 50% keberadaan emas murni batangan milik RI yang tersimpan di luar negeri, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas oleh pihak Amerika Serikat (pihak pertama).
Sementara dari pemerintah RI (pihak kedua) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dollar yang diperuntukkan untuk pembangunan keuangan AS. Perjanjian itu dikabarkan berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965.
Pernyataan lebih penting tentang isi perjanjian itu adalah biaya sewa yang ditetapkan sebesar 2,5% setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya, dan dibayarkan ke sebuah account khusus.
Account itu bernama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas persetujuan Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaannya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).
Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965. Berbagai otoritas moneter maupun kaum monetarist menilai, perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini.
Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya rakyat Indonesia. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan milik Pemerintah AS, tetapi harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi politikus AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling bodoh yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu, AS mengakui aset emas bangsa Indonesia.
Baca juga berita sebelumnya:
Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno (bagian 1)
Bagian selanjutnya:
Tertutupnya Pintu Harta Amanah Soekarno (bagian 3 habis)
Jauh sebelum pertemuan antara Soekarno dan Kennedy, pada tahun 1906, terjadilah ikrar raja-raja Nusantara yang diprakasai oleh Douwes Dekker atau Danudirja Setiabudi, Soetomo, Raden Adipati Tirtokoesoemo, dan Pangeran Ario Noto Dirodjo.
Dalam ikrar itu, Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto menyatakan pentingnya menempatkan nasionalisme di atas segala-galanya. Pada saat itulah, para raja di Nusantara menyumbangkan kekayaan mereka.
Sumbangan dari para raja-raja inilah yang kemudian dikenal dengan dana perjuangan atau dana revolusi. Jumlah dana yang terkumpul tidak terhitung banyaknya. Sebagian digunakan untuk perjuangan, sebagian lagi disimpan di luar negeri.
Setelah Revolusi Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, dana revolusi yang kemudian dikenal dengan dana amanah mulai dihimpun kembali berdasarkan Perpu No 19 tahun 1960 yang mewajibkan semua perusahaan negara menyetorkan keuntungannya 5%.
Adapun yang dimaksud perusahaan negara itu termasuk pula perusahaan Belanda yang baru dinasionalisasikan, seperti perkebunan-perkebunan besar. Infonya, jumlah uang yang berhasil terkumpul dan tersimpan mencapai ratusan juta dolar.
Namun begitu, nilai tersebut hanya sebagain dari dana amanah. Sebagian besar dana yang terhimpun adalah yang tercatat dalam Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva, yang ditandatangani di Hotel Hilton Geneva.
Seperti diungkap sebelumnya, perjanjian itu ditandatangi oleh Presiden AS John F Kennedy dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya.
Point penting dari perjanjian itu adalah diakuinya 50% keberadaan emas murni batangan milik RI yang tersimpan di luar negeri, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas oleh pihak Amerika Serikat (pihak pertama).
Sementara dari pemerintah RI (pihak kedua) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dollar yang diperuntukkan untuk pembangunan keuangan AS. Perjanjian itu dikabarkan berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965.
Pernyataan lebih penting tentang isi perjanjian itu adalah biaya sewa yang ditetapkan sebesar 2,5% setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya, dan dibayarkan ke sebuah account khusus.
Account itu bernama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas persetujuan Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaannya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).
Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965. Berbagai otoritas moneter maupun kaum monetarist menilai, perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini.
Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya rakyat Indonesia. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan milik Pemerintah AS, tetapi harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi politikus AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling bodoh yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu, AS mengakui aset emas bangsa Indonesia.
Baca juga berita sebelumnya:
Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno (bagian 1)
Bagian selanjutnya:
Tertutupnya Pintu Harta Amanah Soekarno (bagian 3 habis)
(san)