Pacari Istri Orang, 2 Maling Motor Dibekuk

Minggu, 18 Januari 2015 - 21:34 WIB
Pacari Istri Orang,...
Pacari Istri Orang, 2 Maling Motor Dibekuk
A A A
BANDUNG - Dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kampus, Sandi Gunawan (23) dan Hendi Saputra alias Rendi (23), akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Cibeunying Kidul.

"Penangkapan kedua pelaku terjadi pekan lalu ini, berawal saat Sandi yang ditemani Rendi, hendak mengunjungi kediaman pacarnya, di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul," kata Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Kasmilan, kepada wartawan, Minggu (18/1/2015).

Dia tidak pernah menyangka, jika pacarnya tersebut telah memiliki suami. Saat berkunjung itulah, mereka bertemu dengan suami dari pacarnya. "Pelaku dan suami pacarnya tersebut pun akhirnya bersitegang," terangnya.

Pada pukul 20.30 WIB, akhirnya sang suami melaporkan kepada anggota piket Unit Reskrim Polsekta Cibeunying Kidul, bahwa dirinya telah mengamankan seorang yang diduga pelaku selingkuh. "Pada saat itu, sang suami menuduh pelaku Sandi telah berselingkuh dengan istrinya," ujarnya.

Anggota pun lalu mendatangi TKP dan memeriksa keduanya dengan menggeledah jaket tersangka untuk mencari dan mengecek percakapan dalam handphone tersangka, namun ternyata anggota malah menemukan kunci astag/kunci letter T.

"Anggota ternyata menemukan kunci astag, setelah kami interogasi para pelaku pun akhirnya mengakui sering melakukan pencurian di beberapa wilayah seperti Bekamin, Sukasenang, dan Padasuka," jelasnya.

Anggota pun lalu melakukan pengembangan dan menemukan jika pelaku ini sebelumnya telah melakukan pencurian di depan sebuah rumah di Jalan Neglasari IV, No 11 A, Rt03/03, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler. "Mereka ini sudah melakukan pencurian bermotor di 30 TKP," katanya.

Biasanya, para pelaku ini beroperasi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga Pukul 05.00 WIB. "Mereka ini residivis pada kasus yang sama," sambung Kanit Reskrim Cibeunying Kidul AKP Atep Suhendi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Bermotor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, Rendi mengaku, jika dirinya kerap melakukan pencurian motor di beberapa wilayah seperti Sukasenang, Bekamin, dan beberapa daerah lainnya. "Sering, saya spesialis kampus, biasanya nyuri berdua," paparnya.

Hasil pencurian tersebut lalu di jual Hendi ke daerah Cidaun, di wilayah Cianjur, dengan harga yang relatif murah. "Biasanya di jual Rp1,2 juta, paling besar Rp2 juta," terangnya seraya menambahkan dalam aksinya kedua pelaku ini dapat mencuri motor dalam waktu singkat. "Biasanya 15 detik," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8648 seconds (0.1#10.140)