Bawa Sabu 1,17 Gram, Pemuda Pengangguran Dibekuk

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:46 WIB
Bawa Sabu 1,17 Gram,...
Bawa Sabu 1,17 Gram, Pemuda Pengangguran Dibekuk
A A A
KUNINGAN - Anggota Satnarkoba Polres Kuningan menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial CJ, 26, warga Pekalangan Utara, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, karena membawa narkoba jenis sabusabu seberat 1,17 gram di saku celananya.

Penangkapan CJ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kebiasaan pelaku yang kerap meng gunakan narkoba bersama teman-temannya di kawas an wisata Kuningan. Dari informasi tersebut, petugas ke mu dian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui CJ sedang dalam perjalanan me nuju Kuningan seorang diri dan dicurigai hendak menggelar pes ta narkoba.

“Kami langsung melakukan pen ggeledahan terhadap tersangka saat baru turun dari ang - kutan umum. Benar saja, dari salah satu saku celananya di temukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram yang terbagi dalam tiga paket kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, kemarin.

Dalam keterangannya kepada petugas, CJ mengaku tidak berniat untuk mengedarkan ba - rang haram tersebut, melainkan untuk digunakan sen diri bersama sejumlah kawan-kawannya di salah satu kamar hotel kelas melati di sekitar kawasan wisata Sangkanurip. Meski demikian, petugas tidak memercayainya begitu saja mengingat tersangka me rupakan pengangguran dan tidak mempunyai penghasilan tetap.

“Kami masih menyelidiki apa kah benar barang haram ter sebut untuk digunakan ter sang ka atau akan dijual lagi. Yang pasti, tersangka dianggap telah me langgar hukum karena ter bukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut,” tegas Nasori. Sementara itu CJ mengaku mendapatkan barang haram ter sebut dengan cara membeli dari seseorang warga Cirebon di sekitar Terminal Harjamukti seharga Rp500.000. Dia mengaku sengaja membeli barang haram tersebut untuk digunakan sendiri bersama temantemannya.

“Saya sering menggunakan sabu untuk senang-senang bersama teman. Saya tidak punya niat untuk menjual kepada orang lain apalagi sebagai pengedar,” kilah CJ. Meski demikian, CJ tetap dianggap telah melanggar hu kum dan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun.

Sedangkan seseorang yang disebutkan CJ sebagai penjual barang haram tersebut, kini menjadi buruan petugas Satnarkoba Polres Kuningan sebagai DPO.

Mohamad taufik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8223 seconds (0.1#10.140)