Bawa Sabu 1,17 Gram, Pemuda Pengangguran Dibekuk

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:46 WIB
Bawa Sabu 1,17 Gram,...
Bawa Sabu 1,17 Gram, Pemuda Pengangguran Dibekuk
A A A
KUNINGAN - Anggota Satnarkoba Polres Kuningan menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial CJ, 26, warga Pekalangan Utara, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, karena membawa narkoba jenis sabusabu seberat 1,17 gram di saku celananya.

Penangkapan CJ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kebiasaan pelaku yang kerap meng gunakan narkoba bersama teman-temannya di kawas an wisata Kuningan. Dari informasi tersebut, petugas ke mu dian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui CJ sedang dalam perjalanan me nuju Kuningan seorang diri dan dicurigai hendak menggelar pes ta narkoba.

“Kami langsung melakukan pen ggeledahan terhadap tersangka saat baru turun dari ang - kutan umum. Benar saja, dari salah satu saku celananya di temukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram yang terbagi dalam tiga paket kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, kemarin.

Dalam keterangannya kepada petugas, CJ mengaku tidak berniat untuk mengedarkan ba - rang haram tersebut, melainkan untuk digunakan sen diri bersama sejumlah kawan-kawannya di salah satu kamar hotel kelas melati di sekitar kawasan wisata Sangkanurip. Meski demikian, petugas tidak memercayainya begitu saja mengingat tersangka me rupakan pengangguran dan tidak mempunyai penghasilan tetap.

“Kami masih menyelidiki apa kah benar barang haram ter sebut untuk digunakan ter sang ka atau akan dijual lagi. Yang pasti, tersangka dianggap telah me langgar hukum karena ter bukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut,” tegas Nasori. Sementara itu CJ mengaku mendapatkan barang haram ter sebut dengan cara membeli dari seseorang warga Cirebon di sekitar Terminal Harjamukti seharga Rp500.000. Dia mengaku sengaja membeli barang haram tersebut untuk digunakan sendiri bersama temantemannya.

“Saya sering menggunakan sabu untuk senang-senang bersama teman. Saya tidak punya niat untuk menjual kepada orang lain apalagi sebagai pengedar,” kilah CJ. Meski demikian, CJ tetap dianggap telah melanggar hu kum dan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun.

Sedangkan seseorang yang disebutkan CJ sebagai penjual barang haram tersebut, kini menjadi buruan petugas Satnarkoba Polres Kuningan sebagai DPO.

Mohamad taufik
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
11 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
Virgin Galactic Sukses...
Virgin Galactic Sukses Bawa 3 Turis Pertama ke Luar Agkasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved