Tak Berizin, Enam Tempat Karaoke Ditutup Paksa

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:35 WIB
Tak Berizin, Enam Tempat Karaoke Ditutup Paksa
Tak Berizin, Enam Tempat Karaoke Ditutup Paksa
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satpol PP dan Polres Gunungkidul melakukan razia perizinan tempat hiburan. Enam tempat karaoke yang diketahui belum mengantongi izin akhirnya ditutup paksa oleh petugas.

Razia dimulai dari Pantai Krakal di Kecamatan Tanjungsari dengan tiga tempat karaoke di segel petugas. Selain itu, di Purwosari yang berdekatan dengan Pantai Parangtritis, yakni tiga usaha karaoke tanpa izin juga disegel. Kasatpol PP Gunungkidul Agus Hartadi menjelaskan, upa ya penutupan paksa ini karena para pemilik karaoke tidak bisa menunjukkan izin usaha dan izin gangguan. Mereka, kata dia, melanggar Perda nomor 13/2010 tentang Izin Gang guan.

”Kami tidak asal menutup, melainkan kami klarifikasi, setelah tidak bisa menunjukkan, ya terpaksa ditutup,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, upaya klarifikasi perizinan tempat hiburan juga sudah dikoordinasikan dengan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkdiul. Setelah data diperoleh dan diketahui melanggar perda, maka Satpol PP dengan Satuan Sabhara langsung merazia.

Di Pantai Krakal, petugas sem pat bersitegang dengan salah satu pemilik karaoke, Yadi. Dia mengaku sudah mengurus perizinan sejak setahun lalu. Namun, tempat hiburannya tidak juga diberikan izin dan justru ditutup paksa.

Suharjono
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.140)