Tugu-Krapyak Bebas Reklame

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:11 WIB
Tugu-Krapyak Bebas Reklame
Tugu-Krapyak Bebas Reklame
A A A
YOGYAKARTA - Sumbu filosofis mulai dari kawasan Tugu hingga Krapyak terlarang untuk pemasangan reklame. Aturan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Izin Penyelenggaraan Reklame yang tengah dibahas Pansus DPRD Kota Yogyakarta.

Ahli tata kota Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ir Atyanto Dharoko MPhil, PhD, mengatakan, dirinya mendukung sterilisasi sumbu filosofis dari reklame yang saat ini banyak terpasang di pinggir jalan. Namun demikian, Dia menekankan pentingnya pengaturan pemasangan reklame yang melekat pada toko yang ada di sepanjang jalur tersebut.

“Kalau untuk reklame yang di pinggiran jalan itu, saya setuju. Tidak masalah dihilangkan. Tapi kalau untuk reklame yang melekat pada toko, saya kira perlu ada pengaturan dari sisi ukurannya saja,” ucap Prof Atyanto.

Menurutnya, dalam sebuah kota, reklame diperlukan karena memuat banyak informasi bagi masyarakat. Tapi pengaturan ketat diperlukan agar wajah kota, seperti bangunan, pepohonan, bahkan papan penunjuk arah, dapat kembali terlihat. “Reklame itu bagian dari kehidupan kota,” katanya.

Reklame yang melekat pada toko perlu diatur dengan ukuran yang wajar. Bahkan, tidak jadi soal apabila reklame itu diatur dengan ukuran yang sama. “Kalau diatur malah akan jadi bagus, karena di kota mana pun, reklame pasti ada. Hanya tidak jorjoran seperti di sini,” katanya.

Dalam Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta jalur Tugu–Krapyak akan bebas reklame. Pemasangan iklan di sepanjang kawasan itu hanya diperkenankan menggunakan media elektronik berupa videomapping di malam hari. Tujuannya agar video mappingitu sekaligus bisa dimanfaatkan untuk memperindah kawasan kota saat malam hari.

“Ada kawasan khusus dibuat dari Tugu, Mangkubumi, Titik Nol ke selatan sampai Alunalun Selatan, kemudian Krapyak. Dengan harapan, di situ banyak cagar budaya yang tidak boleh ada reklame dan agar di situ lebih bersih, lebih nyaman, dan lebih tertata,” kata Suwarto, Ketua Pansus Izin Penyelenggaraan Reklame, Kamis (15/1).

Menurut Suwarto, radius pemasangan reklame dari kawasan khusus ini adalah 50 meter. Sedangkan pemasangan reklame di depan toko di kawasan khusus juga dibatasi maksimal 20% dari muka toko. “Walaupun begitu, untuk reklame, kami berharap ada yang berbekas seperti dengan videotron,” katanya.

Dia mengatakan, raperda ini sebenarnya raperda lama yang belum selesai dibahas. Namun di dalamnya juga ada aturan baru yang belum ditetapkan tapi sudah diberlakukan. Misalnya saja larangan ada reklame di taman atau tempat penghijauan. Karenanya, Pansus meminta eksekutif juga melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam pembahasan raperda penyelenggaraan reklame.

Aturan lain yang juga sudah diberlakukan adalah soal radius untuk reklame rokok yang tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, RS, dan kantor pemerintahan. “Ada pengecualian untuk kawasan Kridosono dan Stadion Mandala Krida. Di sana boleh ada pemasangan reklame dengan catatan pemasangan itu dilakukan hanya saat ada eventsaja,” katanya.

Aturan lain yang juga terkandung dalam raperda ini adalah larangan pemasangan bando atau reklame melintang di tengah jalan. Terkecuali reklame itu terpasang di tempat yang di situ terdapat jembatan atau gapura batas kota. Sejauh ini bando masih terlihat di Jalan Wates dan Jalan Parangtritis.

Dia menambahkan, karena ada beberapa aturan yang dipertegas, maka pansus akan meminta eksekutif untuk memfasilitasi penegak perda dengan fasilitas yang memadai. Ia tidak ingin kasus penertiban tower yang terjadi tahun lalu kembali terulang. “Kami tidak mau nanti reklame yang melanggar tidak dibersihkan dengan alasan tidak ada dana,” katanya.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengaku siap menerapkan regulasi yang akan ditetapkan. Walaupun dia mengakui penegakan perda tahun sebelumnya sempat terganjal dukungan fasilitas.

Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3212 seconds (0.1#10.140)