Tugu-Krapyak Bebas Reklame

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:11 WIB
Tugu-Krapyak Bebas Reklame
Tugu-Krapyak Bebas Reklame
A A A
YOGYAKARTA - Sumbu filosofis mulai dari kawasan Tugu hingga Krapyak terlarang untuk pemasangan reklame. Aturan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Izin Penyelenggaraan Reklame yang tengah dibahas Pansus DPRD Kota Yogyakarta.

Ahli tata kota Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ir Atyanto Dharoko MPhil, PhD, mengatakan, dirinya mendukung sterilisasi sumbu filosofis dari reklame yang saat ini banyak terpasang di pinggir jalan. Namun demikian, Dia menekankan pentingnya pengaturan pemasangan reklame yang melekat pada toko yang ada di sepanjang jalur tersebut.

“Kalau untuk reklame yang di pinggiran jalan itu, saya setuju. Tidak masalah dihilangkan. Tapi kalau untuk reklame yang melekat pada toko, saya kira perlu ada pengaturan dari sisi ukurannya saja,” ucap Prof Atyanto.

Menurutnya, dalam sebuah kota, reklame diperlukan karena memuat banyak informasi bagi masyarakat. Tapi pengaturan ketat diperlukan agar wajah kota, seperti bangunan, pepohonan, bahkan papan penunjuk arah, dapat kembali terlihat. “Reklame itu bagian dari kehidupan kota,” katanya.

Reklame yang melekat pada toko perlu diatur dengan ukuran yang wajar. Bahkan, tidak jadi soal apabila reklame itu diatur dengan ukuran yang sama. “Kalau diatur malah akan jadi bagus, karena di kota mana pun, reklame pasti ada. Hanya tidak jorjoran seperti di sini,” katanya.

Dalam Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta jalur Tugu–Krapyak akan bebas reklame. Pemasangan iklan di sepanjang kawasan itu hanya diperkenankan menggunakan media elektronik berupa videomapping di malam hari. Tujuannya agar video mappingitu sekaligus bisa dimanfaatkan untuk memperindah kawasan kota saat malam hari.

“Ada kawasan khusus dibuat dari Tugu, Mangkubumi, Titik Nol ke selatan sampai Alunalun Selatan, kemudian Krapyak. Dengan harapan, di situ banyak cagar budaya yang tidak boleh ada reklame dan agar di situ lebih bersih, lebih nyaman, dan lebih tertata,” kata Suwarto, Ketua Pansus Izin Penyelenggaraan Reklame, Kamis (15/1).

Menurut Suwarto, radius pemasangan reklame dari kawasan khusus ini adalah 50 meter. Sedangkan pemasangan reklame di depan toko di kawasan khusus juga dibatasi maksimal 20% dari muka toko. “Walaupun begitu, untuk reklame, kami berharap ada yang berbekas seperti dengan videotron,” katanya.

Dia mengatakan, raperda ini sebenarnya raperda lama yang belum selesai dibahas. Namun di dalamnya juga ada aturan baru yang belum ditetapkan tapi sudah diberlakukan. Misalnya saja larangan ada reklame di taman atau tempat penghijauan. Karenanya, Pansus meminta eksekutif juga melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam pembahasan raperda penyelenggaraan reklame.

Aturan lain yang juga sudah diberlakukan adalah soal radius untuk reklame rokok yang tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, RS, dan kantor pemerintahan. “Ada pengecualian untuk kawasan Kridosono dan Stadion Mandala Krida. Di sana boleh ada pemasangan reklame dengan catatan pemasangan itu dilakukan hanya saat ada eventsaja,” katanya.

Aturan lain yang juga terkandung dalam raperda ini adalah larangan pemasangan bando atau reklame melintang di tengah jalan. Terkecuali reklame itu terpasang di tempat yang di situ terdapat jembatan atau gapura batas kota. Sejauh ini bando masih terlihat di Jalan Wates dan Jalan Parangtritis.

Dia menambahkan, karena ada beberapa aturan yang dipertegas, maka pansus akan meminta eksekutif untuk memfasilitasi penegak perda dengan fasilitas yang memadai. Ia tidak ingin kasus penertiban tower yang terjadi tahun lalu kembali terulang. “Kami tidak mau nanti reklame yang melanggar tidak dibersihkan dengan alasan tidak ada dana,” katanya.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengaku siap menerapkan regulasi yang akan ditetapkan. Walaupun dia mengakui penegakan perda tahun sebelumnya sempat terganjal dukungan fasilitas.

Sodik
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
3 jam yang lalu
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
6 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
7 jam yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
9 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
9 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved