Cueki Sosialisasi Satpol PP
A
A
A
PALEMBANG - Meski sudah disosialiasikan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel dan Kota Palembang Kamis (15/1), sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih membandel berjualan di trotoar jalan dan JPO.
Mereka mengaku nekat tetap berdagang di trotoar karena belum siap dipindahkan. Salah seorang pedagang gorengan di Km5, Rohyim mengatakan,dia nekat berjualan di trotoar karena tidak ada pilihan lain. Lagipula beberapa temannya yang lain juga masih membandel melakukan hal serupa. “Kami tuh kepingin tetap jua lan, lagipula aksinya kemarin masih disosialisasikan. Jadi pedagang lainnya masih berjualan. Sekarang, aku melok-melok bae. Kalau dirazia lagi baru pindah,”katanya kemarin.
Dia berharap, proses penertiban yang akan dilakukan lebih adil. Misalnya, memberikan larangan pada semua pedagang untuk berjualan di trotoar jalan tanpa terkecuali. Sebab selama ini menurutnya, meski sudah dirazia, masih banyak pedagang yang menggunakan gerobak, atau mobilmasih bisa jualan seenaknya.
“Seringnyo mak itu.Kami ditertibke,tapi ternyato abis itu diganti dengan pedagang lain. Di lokasi itu tetap boleh berjualan,”tandasnya. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG,beberapa pedagang di Pasar Km 5 kemarin tampak tidak banyak yang berpindah meski sudah dirazia. Mereka tetap menggelar dagangan di kawasan trotoar.
Selain diisi dengan para pedagang, trotoar jalan tepat di kawasan Pasar Km 5, juga banyak tukang ojek yang mangkal sehingga masih menimbulkan kesan semrawut dan kurang tertata. “Jangan cuma dilarang bae, kami nih galak pindah kalo memang ado lokasi yang bagus. Jin gokla dewek pedagang, tukang ojek, tukang parkir juga ma sih ado di jalan trotoar. Masih mak itulah dak berubah,” ujar Izul, tukang ojek di Km 5.
Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP Palembang bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi melakukan penertiban di sejumlah kawasan trotoar jalan. Pr oses penertiban dengan menyisir beberapa kawasan di tengah kota dan kawasan perbatasan baru sebatas peringatan.
Para pedagang yang berjualan di trotoar jalan, diberi batas waktu hingga tanggal 20 Januari mendatang. “Ada sekitar 68 pedagang yang sudah disosialisasikan dalam beberapa hari kemarin. Nanti pekan depan, baru tindak. Para pedagang baru didata dan dilakukan sosialisasi terkait penertiban yang dilakukan karena akan banyak event di Kota Palembang,”ujar Kasat Pol PP dan Linmas Kota Palembang, Tatang.
Tasmalinda
Mereka mengaku nekat tetap berdagang di trotoar karena belum siap dipindahkan. Salah seorang pedagang gorengan di Km5, Rohyim mengatakan,dia nekat berjualan di trotoar karena tidak ada pilihan lain. Lagipula beberapa temannya yang lain juga masih membandel melakukan hal serupa. “Kami tuh kepingin tetap jua lan, lagipula aksinya kemarin masih disosialisasikan. Jadi pedagang lainnya masih berjualan. Sekarang, aku melok-melok bae. Kalau dirazia lagi baru pindah,”katanya kemarin.
Dia berharap, proses penertiban yang akan dilakukan lebih adil. Misalnya, memberikan larangan pada semua pedagang untuk berjualan di trotoar jalan tanpa terkecuali. Sebab selama ini menurutnya, meski sudah dirazia, masih banyak pedagang yang menggunakan gerobak, atau mobilmasih bisa jualan seenaknya.
“Seringnyo mak itu.Kami ditertibke,tapi ternyato abis itu diganti dengan pedagang lain. Di lokasi itu tetap boleh berjualan,”tandasnya. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG,beberapa pedagang di Pasar Km 5 kemarin tampak tidak banyak yang berpindah meski sudah dirazia. Mereka tetap menggelar dagangan di kawasan trotoar.
Selain diisi dengan para pedagang, trotoar jalan tepat di kawasan Pasar Km 5, juga banyak tukang ojek yang mangkal sehingga masih menimbulkan kesan semrawut dan kurang tertata. “Jangan cuma dilarang bae, kami nih galak pindah kalo memang ado lokasi yang bagus. Jin gokla dewek pedagang, tukang ojek, tukang parkir juga ma sih ado di jalan trotoar. Masih mak itulah dak berubah,” ujar Izul, tukang ojek di Km 5.
Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP Palembang bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi melakukan penertiban di sejumlah kawasan trotoar jalan. Pr oses penertiban dengan menyisir beberapa kawasan di tengah kota dan kawasan perbatasan baru sebatas peringatan.
Para pedagang yang berjualan di trotoar jalan, diberi batas waktu hingga tanggal 20 Januari mendatang. “Ada sekitar 68 pedagang yang sudah disosialisasikan dalam beberapa hari kemarin. Nanti pekan depan, baru tindak. Para pedagang baru didata dan dilakukan sosialisasi terkait penertiban yang dilakukan karena akan banyak event di Kota Palembang,”ujar Kasat Pol PP dan Linmas Kota Palembang, Tatang.
Tasmalinda
(ftr)