Kalimat Posting-an Flo Tergolong Penghinaan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 11:45 WIB
Kalimat Posting-an Flo...
Kalimat Posting-an Flo Tergolong Penghinaan
A A A
YOGYAKARTA - Kalimat Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya yang diposting Florence Sihombing (Flo) dalam akun Path termasuk unsur menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta.

Hal tersebut dikemukakan ahli bahasa dari Fakutas Bahasa dan Sastra UNY, Ibnu Santoso, pada sidang lanjutan kasus Flo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Ibnu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan pendapatnya soal kalimat yang dipakai Flo dalam postingan Path. "Kata tolol dan tak berbudaya, itu masuk menghina dan merendahkan," ujarnya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunarta, kemarin.

Dijelaskannya, dalam memahami sebuah kalimat, memang tidak bisa dimaknai sepenggal atau kata per kata. Tapi, harus dilihat secara menyeluruh di antaranya berdasar gramatikal, pragmatikal, dan konstektualnya. Kata tolol masuk kategori menghina salah satunya karena tingkatannya lebih rendah dari kata tidak pandai atau bodoh. Kata tak berbudaya berarti tidak memiliki budaya.

Karena secara utuh kata itu menyatu dalam satu kalimat Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, maka bisa diartikan kalimat itu menghina masyarakat Yogyakarta. "Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat. Dalam kata tak berbudaya, karena budaya itu proses pembelajaran di masyarakat, erat kaitannya dengan sekelompok masyarakat. Tidak bisa ditujukan satu orang saja," ujarnya.

Secara tekstual, kalimat yang diposting Flo memiliki alasan dan tujuan. Apalagi fungsi bahasa dan kalimat adalah untuk berkomunikasi. Ibnu juga berpendapat soal kalimat yang diposting Flo lainnya, yaitu kalimat Teman-teman Jakarta- Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Secara linguistik forensik ada makna provokasi dalam kalimat itu. Provokasi adalah ajakan untuk sesuatu yang tidak baik.

"Memakai bahasa Indonesia, penulis ingin berkomunikasi dengan seluruh orang, tidak satu dua kelompok suku saja. Menulis di Path juga ada fungsi komunikasi, ada yang menanggapi," kata Ibnu.

Anggota tim pengacara Florence, Doni Hendro Cahyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (22/1) pekan depan. "Kami berencana mengajukan saksi-saksi dari teman-teman Flo yang ada di dalam Path," katanya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved