YLKI Pesimis Ahok Mampu Sediakan Transportasi Nyaman
Kamis, 15 Januari 2015 - 14:51 WIB
YLKI Pesimis Ahok Mampu Sediakan Transportasi Nyaman
A
A
A
JAKARTA - YLKI menganggap, dalam dua hingga sepuluh tahun kedepan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak bakal mampu memperbaiki moda transportasi massal.
Komentar YLKI tersebut terkait wacana Pemprov DKI yang akan membatasi usia kendaraan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Enggak masuk akal kebijakan itu. Apakah bisa DKI menciptakan angkutan umum senyaman mungkin dalam waktu dua tahun? Lima sampai sepuluh tahun pun saya pikir belun bisa," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Menurut Tulus, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki angkutan umumnya terlebih dahulu.
"Angkutan umum massalnya disediakan dahulu dengan baik. Itu butuh waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan mobil pribadi pada 2016 mendatang. Rencananya mobil pribadi di Ibu Kota hanya memiliki usia 10 tahun.
"Jadi 2016 itu masyarakat Jakarta yang sudah memiliki kendaraan pribadi lebih dari 10 tahun harus menjual kendaraan pribadinya ke luar kota," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Komentar YLKI tersebut terkait wacana Pemprov DKI yang akan membatasi usia kendaraan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Enggak masuk akal kebijakan itu. Apakah bisa DKI menciptakan angkutan umum senyaman mungkin dalam waktu dua tahun? Lima sampai sepuluh tahun pun saya pikir belun bisa," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Menurut Tulus, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki angkutan umumnya terlebih dahulu.
"Angkutan umum massalnya disediakan dahulu dengan baik. Itu butuh waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan mobil pribadi pada 2016 mendatang. Rencananya mobil pribadi di Ibu Kota hanya memiliki usia 10 tahun.
"Jadi 2016 itu masyarakat Jakarta yang sudah memiliki kendaraan pribadi lebih dari 10 tahun harus menjual kendaraan pribadinya ke luar kota," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
(mhd)