Dua Pencuri Ban Truk Dibekuk Polisi
A
A
A
CILEGON - IRH (32) dan SB (28), kawanan pencuri spesialis ban kendaraan ekspedisi jenis truk fuso dibekuk jajaran Polsek Pulomerak. Keduanya tertangkap tangan saat mencuri ban truk di kawasan industri Krakatau Steel, Kota Cilegon. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku yang merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon dan Warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang ini beraksi dengan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri yakni NS dan satu pelaku belum diketahui identitasnya.
"Dua pelaku masih kami kejar. Satu pelaku berinisial NS warga Labuan, Pandeglang. Satu lagi warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih kita dalami," kata Kapolsek Kompol Wiwin Kurniawan saat ekspose di Mapolsek Pulomerak, Rabu (14/1/2015).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi kawasan industri Krakatau Steel yang sepi. Begitu ada kesempatan, pelaku mulai membongkar roda truk fuso dan mengambil bannya. Ban yang berhasil dicopot kemudian dinaikkan ke atas kendaraan tronton untuk dibawa ke daerah Balaraja. Satu ban dihargai Rp2,8 juta.
"Aksinya ini dilakukan dengan cepat oleh para pelaku. Bahkan, pelaku juga meminjam dongkrak dan besi panjang untuk membongkar roda kepada rekan sesama kondektur," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit tronton dengan nomor polisi H 1855 FP yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Petugas juga mengamankan satu unit dongkrak, satu besi padat sepanjang 40 cm, dan satu pipa besi besar sepanjang 170 cm.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kedua pelaku yang merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon dan Warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang ini beraksi dengan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri yakni NS dan satu pelaku belum diketahui identitasnya.
"Dua pelaku masih kami kejar. Satu pelaku berinisial NS warga Labuan, Pandeglang. Satu lagi warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih kita dalami," kata Kapolsek Kompol Wiwin Kurniawan saat ekspose di Mapolsek Pulomerak, Rabu (14/1/2015).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi kawasan industri Krakatau Steel yang sepi. Begitu ada kesempatan, pelaku mulai membongkar roda truk fuso dan mengambil bannya. Ban yang berhasil dicopot kemudian dinaikkan ke atas kendaraan tronton untuk dibawa ke daerah Balaraja. Satu ban dihargai Rp2,8 juta.
"Aksinya ini dilakukan dengan cepat oleh para pelaku. Bahkan, pelaku juga meminjam dongkrak dan besi panjang untuk membongkar roda kepada rekan sesama kondektur," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit tronton dengan nomor polisi H 1855 FP yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Petugas juga mengamankan satu unit dongkrak, satu besi padat sepanjang 40 cm, dan satu pipa besi besar sepanjang 170 cm.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(zik)