Pembangunan Rumah Karaoke di Kendal Dihentikan

Rabu, 14 Januari 2015 - 14:54 WIB
Pembangunan Rumah Karaoke di Kendal Dihentikan
Pembangunan Rumah Karaoke di Kendal Dihentikan
A A A
KENDAL - Satpol PP Kabupaten Kendal menghentikan sementara proses pembangunan rumah karaoke di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon dengan memasang garis pembatas Rabu (14/1/2015).

Langkah yang diambil Satpol PP tersebut berdasar atas instruksi Bupati Kendal Widya Kandi Susanti. Sebab, pembangunan rumah karaoke masih mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Bupati untuk segera memberhentikan proses pembangunannya.

Sedikitnya, satu regu diturunkan untuk melakukan audiensi dengan pengelola dan memasang garis pembatas.

“Satu regu kami turunkan untuk datang ke lokasi dan memasang garis pembatas. Artinya, proses pembangunannya diberhentikan untuk waktu sementara,” ujarnya.

Selain itu, Toni menambahkan, pengelola pembangunan yang rencananya dijadikan rumah karaoke tersebut belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pada prinsipnya, tugas kami adalah menjalankan Perda. Nah, pengelola bangunan ini belum mengantongi IMB jadi kami hentikan sementara sampai mereka punya izin,” lanjutnya.

Proses pemasangan garis pembatas, lanjutnya, berjalan sangat singkat. Hal tersebut lantaran saat Satpol PP tiba di lokasi banyak warga yang juga berdatangan.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami percepat proses pemasangan garis pembatas,” paparnya.

Martadi, warga setempat mengaku, tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan rumah karaoke tersebut. Hal serupa, katanya, juga dilakukan oleh kepala desa, dan warga yang lain.

“Kepala desa menolak, dan banyak warga yang lain juga menolak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPMPT Alex Supriyono membenarkan, dirinya sudah mengeluarkan izin prinsip termasuk di dalamnya izin HO.

Hal itu lantaran, pihak pengelola rumah karaoke sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditanda tangani.

“Sudah ada persetujuan dari warga sekitar, baik dari kanan, kiri, depan, belakang sudah memberikan persetujuan. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan izin,” ungkapnya.

Alex bahkan menyatakan siap jika dirinya dimintai pertanggungjawaban atas pemberian izin prinsip tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9518 seconds (0.1#10.140)