Pembangunan Rumah Karaoke di Kendal Dihentikan

Rabu, 14 Januari 2015 - 14:54 WIB
Pembangunan Rumah Karaoke...
Pembangunan Rumah Karaoke di Kendal Dihentikan
A A A
KENDAL - Satpol PP Kabupaten Kendal menghentikan sementara proses pembangunan rumah karaoke di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon dengan memasang garis pembatas Rabu (14/1/2015).

Langkah yang diambil Satpol PP tersebut berdasar atas instruksi Bupati Kendal Widya Kandi Susanti. Sebab, pembangunan rumah karaoke masih mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Bupati untuk segera memberhentikan proses pembangunannya.

Sedikitnya, satu regu diturunkan untuk melakukan audiensi dengan pengelola dan memasang garis pembatas.

“Satu regu kami turunkan untuk datang ke lokasi dan memasang garis pembatas. Artinya, proses pembangunannya diberhentikan untuk waktu sementara,” ujarnya.

Selain itu, Toni menambahkan, pengelola pembangunan yang rencananya dijadikan rumah karaoke tersebut belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pada prinsipnya, tugas kami adalah menjalankan Perda. Nah, pengelola bangunan ini belum mengantongi IMB jadi kami hentikan sementara sampai mereka punya izin,” lanjutnya.

Proses pemasangan garis pembatas, lanjutnya, berjalan sangat singkat. Hal tersebut lantaran saat Satpol PP tiba di lokasi banyak warga yang juga berdatangan.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami percepat proses pemasangan garis pembatas,” paparnya.

Martadi, warga setempat mengaku, tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan rumah karaoke tersebut. Hal serupa, katanya, juga dilakukan oleh kepala desa, dan warga yang lain.

“Kepala desa menolak, dan banyak warga yang lain juga menolak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPMPT Alex Supriyono membenarkan, dirinya sudah mengeluarkan izin prinsip termasuk di dalamnya izin HO.

Hal itu lantaran, pihak pengelola rumah karaoke sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditanda tangani.

“Sudah ada persetujuan dari warga sekitar, baik dari kanan, kiri, depan, belakang sudah memberikan persetujuan. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan izin,” ungkapnya.

Alex bahkan menyatakan siap jika dirinya dimintai pertanggungjawaban atas pemberian izin prinsip tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
2 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
4 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
4 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
6 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
6 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved