Dua Kakek Cabuli Keponakan dan Anak Tetangga
A
A
A
PADANG - Dua orang kakek Bh dan Hz ditangkap Polisi Sektor Pauh, Kota Padang karena melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang keponakan perempuan dan dua anak tetangganya yang masih bocah di Kawasan Parak Alah, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh Kota Padang, Sumatera Barat.
Dua pria uzur ini ditangkap polisi pada Rabu (14/1/2015) setelah mendapat laporan dari sejumlah orangtua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh dua kakek ini.
Menurut Kapolsek Pauh Kompol Daeng Rachman, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp3.000.
Sehingga diperkirakan masih banyak korban lainnya yang dirudapaksa oleh dua kakek keladi ini.
“Kedua tersangka ini mencabuli korban-korbannya di rumahnya yang tengah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja oleh istri-istri mereka,” kata Kapolsek.
Bh yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan Hz yang keseharian bekerja sebagai petani ini tinggal di rumah yang berdekatan.
Dari pengakuan salah satu korban diperkirakan masih ada lagi bocah lainnya yang menjadi korban nafsu setan dua kakek bejat ini. Karena masih banyak teman-teman mereka yang mengeluh kesakitan di bagian kemaluan.
“Bahkan salah seorang korban saat ini masih mengalami trauma berat dan untuk bertemu dengan orangtua laki-lakinyapun korban berteriak ketakutan,” kata dia.
Hingga kini korbanpun masih menjalani layanan konseling di kantor polisi guna memulihkan rasa traumanya.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2003 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, “ tandas Kapolsek.
Dua pria uzur ini ditangkap polisi pada Rabu (14/1/2015) setelah mendapat laporan dari sejumlah orangtua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh dua kakek ini.
Menurut Kapolsek Pauh Kompol Daeng Rachman, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp3.000.
Sehingga diperkirakan masih banyak korban lainnya yang dirudapaksa oleh dua kakek keladi ini.
“Kedua tersangka ini mencabuli korban-korbannya di rumahnya yang tengah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja oleh istri-istri mereka,” kata Kapolsek.
Bh yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan Hz yang keseharian bekerja sebagai petani ini tinggal di rumah yang berdekatan.
Dari pengakuan salah satu korban diperkirakan masih ada lagi bocah lainnya yang menjadi korban nafsu setan dua kakek bejat ini. Karena masih banyak teman-teman mereka yang mengeluh kesakitan di bagian kemaluan.
“Bahkan salah seorang korban saat ini masih mengalami trauma berat dan untuk bertemu dengan orangtua laki-lakinyapun korban berteriak ketakutan,” kata dia.
Hingga kini korbanpun masih menjalani layanan konseling di kantor polisi guna memulihkan rasa traumanya.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2003 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, “ tandas Kapolsek.
(sms)