Polisi Ringkus IRT Pengedar VCD Porno di Medan
A
A
A
MEDAN - Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) Rustina (36) yang mengedarkan video compact disc atau VCD porno di kawasan Sukaramai, Medan Area.
Dari dalam rumah IRT ini petugas menyita ratusan keping VCD porno, mesin printer dan satu set komputer dan laptop yang digunakan untuk menggandakan film porno.
Menurut Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, tersangka Rustina alias Acen warga Jalan Nikel Sukaramai, Kecamatan Medan Area ini diringkus petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Medan di rumahnya karena memproduksi, menggandakan, dan mengedarkan video porno dalam bentuk kepingan VCD.
“Berdasarkan hasil penyidikan polisi tersangka dan suaminya mampu menggandakan 100 keping film dalam sehari. Tersangka sudah setahun memproduksi VCD porno bersama suaminya yang kini buron, “ kata Wahyu.
Tersangka, kata dia, menjual satu keping VCD seharga Rp4.000 dan memperoleh omset puluhan juta per bulan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, “ timpal Kasat.
Hingga kini polisi masih memburu suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari dalam rumah IRT ini petugas menyita ratusan keping VCD porno, mesin printer dan satu set komputer dan laptop yang digunakan untuk menggandakan film porno.
Menurut Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, tersangka Rustina alias Acen warga Jalan Nikel Sukaramai, Kecamatan Medan Area ini diringkus petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Medan di rumahnya karena memproduksi, menggandakan, dan mengedarkan video porno dalam bentuk kepingan VCD.
“Berdasarkan hasil penyidikan polisi tersangka dan suaminya mampu menggandakan 100 keping film dalam sehari. Tersangka sudah setahun memproduksi VCD porno bersama suaminya yang kini buron, “ kata Wahyu.
Tersangka, kata dia, menjual satu keping VCD seharga Rp4.000 dan memperoleh omset puluhan juta per bulan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, “ timpal Kasat.
Hingga kini polisi masih memburu suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
(sms)