Kebijakan PT SSA Memberatkan

Rabu, 14 Januari 2015 - 11:00 WIB
Kebijakan PT SSA Memberatkan
Kebijakan PT SSA Memberatkan
A A A
PALEMBANG - Ratusan pedagang Pasar Induk Jakabaring yang tergabung dalam aliansi pedagang Pasar Induk Jakabaring menggugat kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, kemarin.

Perwakilan Pedagang Pasar Induk Jakabaring, Yopie Bharata mengatakan, para pedagang merasa keberatan dengan sejumlah kebijakan pengelola pa sar yakni PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA). Kebijakan pengelola di antaranya biaya lapak yang tinggi karena harus menyiapkan uang sewa sebesar Rp10 juta. Biaya sewa tersebut di rasakan cukup besar dan tidak sebanding dengan penghasilan para pedagang.

“Peraturan dari pihak pengelola sangat memberatkan. Belum lagi para pedagang diwajibkan memasukkan barang dagangan di atas 2 ton per hari dan dikenakan biaya Rp120 per kilogramnya. Hal ini memberatkan karena di khawatirkan kalau barang gak habis, maka bisa busuk,” ungkap Yopie di sela-sela aksi. Yopie juga menjelaskan, pihak pengelola juga tidak memerhatikan masalah kebersihan Pasar Induk sehingga pasar tidak tertata baik dan kotor.

Belum lagi adanya pemaksaan membuat surat per nyataan secara sepihak yang diminta pihak pengelola yang memberatkan para pedagang. Dalam hal ini ada semacam intimidasi pedagang seperti pembatalan lapak atau penyitaan lapak. Bahkan, ada be berapa lapak yang ditutup dan para pedagangnya dilarang berjualan di tempat tersebut. Dan lapak tersebut dipasang garis merah oleh pengelola agar pedagang pindah ke lokasi lain.

Terhadap aksi ini, massa juga menanyakan kejelasan Pemkot Palembang terhadap aksi pertama pedagang pada 29 Desember 2014 lalu. Sebab, aksi pihak pengelola sudah di luar perikemanusiaan. Apalagi, relokasi para pedagang ke Pasar Induk Jakabaring adalah pekerjaan Pem kot Palembang. “Kami tidak tahu menahu BOT Pasar Induk masuk ke Pemprov Sumsel atau swasta murni. Yang jelas, ini pekerjaan Pemkot Palembang,” tegasnya.

Dalam aksi itu, pedagang meminta agar Pemkot Palembang segera mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Jakabaring dari PT SSA dan menolak adanya campur tangan pihak swasta dalam pengelolaan pasar. “Sesuai Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945, kembalikan fungsi pasar sebagai layanan publik, jangan cuma mengambil keuntungan saja. Percuma saja pemerintah punya perusahaan sendiri yang khusus mengelola pasar,” tutupnya.

Aksi pedagang pasar itu di terima Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi Sudirman Tegoeh. Sudirman mengatakan, pihaknya segera menampung aspirasi pedagang. “Masalah ini kan dari pihak ketiga, dan tentu akan diproses. Dan kita minta pedagang bersabar. Pihak perusahaan segera kita panggil. Dan akan kita cari solusi yang terbaik,” janjinya.

Di tempat terpisah, Direktur Operasional PT SSA Hasyim Hidayat mengatakan, siap memenuhi panggilan Pemkot Palembang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. “Saya masih di Jakarta dan segera pulang untuk memenuhi panggilan Pemkot. Saya sendiri belum tahu persis tuntutan pedagang seperti apa,” katanya.

Namun begitu, Hasyim mengatakan, segala kebijakan pengelola pasar sebelumnya sudah dibicarakan dengan pedagang dan sudak di sepakati. “Tapi kok malah bikin demo,“ ucapnya.

Sierra Syailendra
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved