Arena Judi Terbesar di Klaten Digerebek Polisi
A
A
A
KLATEN - Kepolisian Resort Klaten menggerebek praktik perjudian di Lereng Merapi, Dukuh Tegalweru, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Selasa (13/1/2015) dini hari. Sejumlah pelaku utama dan barang bukti diamankan dari lokasi tersebut.
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo mengatakan, penggerebekan arena judi yang disinyalir terbesar di Kabupaten Klaten itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari warga. Menurutnya, sejak beberapa hari lalu warga melaporkan kepadanya telah terjadi praktik perjudian di lokasi itu.
Setelah itu pihaknya menerjunkan personel ke lokasi tersebut pada Selasa dini hari, dengan dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) Heru Setiyaningsih. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, personel mendapati puluhan warga yang sedang bermain judi dadu di lokasi yang sebelumnya dilaporkan oleh warga.
"Kita terjunkan personel sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan ternyata benar mereka sedang berjudi," ucapnya kepada KORAN SINDO, Selasa (13/1/2015).
Langgeng menyebutkan, para personel yang diterjunkan tersebut berhasil mengamankan lima pelaku utama, di antaranya Mulyanto, warga Kendalsari, Kemalang, sebagai tukang guncang dadu; Sri Wardoyo, warga Tangkil selaku kasir; Samono, warga Balerante; serta dua orang asal Magelang dan Bantul yakni Mustofa dan Ayu Wayastuti.
"Saat penggerebekan pertama, lima orang pelaku utama yang berhasil kita amankan, sedangkan puluhan lainnya melarikan diri," ucapnya.
Mendapati banyak yang melarikan diri tersebut, pihaknya lantas menerjunkan personel yang lebih besar. Hasilnya, 15 orang lainnya yang terkait dalam perjudian itu berhasil diamankan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 12 mobil dan 38 sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Klaten untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti kendaraan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp5,8 juta dan satu set alat dadu.
Pihaknya mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini otak utama dalam praktik judi terbesar di Klaten itu kabur saat penggerebekan. Sedangkan para pelaku utama yang berhasil diamankan itu hanya menjalankan sistem.
"Pokoknya kita akan terus kejar pelaku yang bersangkutan, kita akan bersihkan sampai tuntas, tidak peduli ada yang membekingi praktik perjudian tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo mengatakan, penggerebekan arena judi yang disinyalir terbesar di Kabupaten Klaten itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari warga. Menurutnya, sejak beberapa hari lalu warga melaporkan kepadanya telah terjadi praktik perjudian di lokasi itu.
Setelah itu pihaknya menerjunkan personel ke lokasi tersebut pada Selasa dini hari, dengan dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) Heru Setiyaningsih. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, personel mendapati puluhan warga yang sedang bermain judi dadu di lokasi yang sebelumnya dilaporkan oleh warga.
"Kita terjunkan personel sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan ternyata benar mereka sedang berjudi," ucapnya kepada KORAN SINDO, Selasa (13/1/2015).
Langgeng menyebutkan, para personel yang diterjunkan tersebut berhasil mengamankan lima pelaku utama, di antaranya Mulyanto, warga Kendalsari, Kemalang, sebagai tukang guncang dadu; Sri Wardoyo, warga Tangkil selaku kasir; Samono, warga Balerante; serta dua orang asal Magelang dan Bantul yakni Mustofa dan Ayu Wayastuti.
"Saat penggerebekan pertama, lima orang pelaku utama yang berhasil kita amankan, sedangkan puluhan lainnya melarikan diri," ucapnya.
Mendapati banyak yang melarikan diri tersebut, pihaknya lantas menerjunkan personel yang lebih besar. Hasilnya, 15 orang lainnya yang terkait dalam perjudian itu berhasil diamankan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 12 mobil dan 38 sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Klaten untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti kendaraan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp5,8 juta dan satu set alat dadu.
Pihaknya mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini otak utama dalam praktik judi terbesar di Klaten itu kabur saat penggerebekan. Sedangkan para pelaku utama yang berhasil diamankan itu hanya menjalankan sistem.
"Pokoknya kita akan terus kejar pelaku yang bersangkutan, kita akan bersihkan sampai tuntas, tidak peduli ada yang membekingi praktik perjudian tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(zik)