Mabuk, Amozen Tikam Herryzon

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:45 WIB
Mabuk, Amozen Tikam Herryzon
Mabuk, Amozen Tikam Herryzon
A A A
SIBOLGA - Polresta Sibolga menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan abang oleh adik di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (12/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari rekonstruksi yang memperagakan 16 adegan itu terungkap tersangka Amozen Hutabarat, 24, membunuh abangnya sendiri, Herryzon Hutabarat, 40, dalam keadaan mabuk. Sebelumnya, dia menenggak minuman keras tradisional sejenis tuak. Amozen yang sedang mabuk terlibat keributan dengan Herryzon di rumah ibunya. Kemudian, Herryzon pulang ke rumahnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah ibunya karena hendak melayat.

Ternyata Amozen mengejar abangnya sambil membawa pisau. Keduanya kemudian terlibat perkelahian dan sempat bergumul di pekarangan rumah abangnya disaksikan ibu dan istri Herryzon. Namun, Amozen yang sedang mabuk tak bisa dikendalikan dan menikam bagian dada serta punggung abangnya. Herryzon yang terluka sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong karena lukanya parah. Amozen sempat kabur namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dalam rekonstruksi itu, ibu tersangka dan istri almarhum abang tersangka tak terlihat. Peran keduanya digantikan orang lain yang juga melihat langsung kasus pembunuhan itu, Kadance Nainggolan. Kasubbag Humas Polresta Sibolga Ipda R Sormin mengatakan, ke-16 adegan rekonstruksi yang diperagakan merupakan inti keseluruhan dari rangkaian peristiwa pembunuhan abang oleh adik yang terjadi pada 2 November 2014.

“Reka ulang yang dilakukan hanya untuk membuktikan terjadinya kasus tindakan pidana. Artinya, pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsi Reskrim sebenarnya sudah akurat, hanya kelengkapan dari permasalahan harus ada rekonstruksi,” katanya. Disinggung latar belakang utama atau motif pembunuhan itu, Ipda Sormin menuturkan, dari hasil penyidikan dilatarbelakangi dendam pribadi antara kakak beradik dan faktor ekonomi.

“Ini dugaan latar belakang pemicu dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap tersangka,” katanya. Ipda Sormin menambahkan, untuk sementara tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 dan lebih subsider lagi Pasal 351 ayat 3 kepada tersangka. “Ancaman hukuman di atas 20 tahun atau seumur hidup. Serendah-rendahnya tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Jonny Simatupang
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)