Wakil Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Kasus Korupsi

Selasa, 13 Januari 2015 - 04:27 WIB
Wakil Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Kasus Korupsi
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memeriksa Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi Tahun 2011 dengan tersangka Eddy Junaedi.

Seperti diketahui Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto, saat itu menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Selain Sudiarto, Denta Irawan dan Bambang Suprihatin juga diperiksa Kejari Kota Cimahi.

Bahkan, nampak juga mantan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cimahi Tahun periode 2009-2014 Yahya Abdul Azis yang sekarang menjabat anggota DPRD Kota Cimahi Incumbent.

Kajari Kota Cimahi Eri Satriana mengatakan, pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka Eddy Junaedi sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang sekarang menjabat sebagai Kadisdik Kota Cimahi pada perkara kasus dugaan korupsi SPPD DPRD Tahun 2011.

"Ada beberapa kegiatan, pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas Eddy Junaedi," ungkap Eri saat ditemui sejumlah wartawan, disela-sela pemeriksaan beberapa saksi tersebut, di Lobby Gedung Kejari, Senin (12/1/2014).

Lebih lanjut, dikatakan Eri, beberapa saksi itu terdiri dari para pimpinan DPRD Tahun 2011 yang salah satunya adalah wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tahun 2011.

"Wakil Wali Kota dipanggil yang kapasitas sebagai wakil ketua DPRD padaTahun 2011," ujar Eri.

Eri mengungkapkan, selain dari para pimpinan DPRD saat itu, pihaknya juga memanggil dua saksi terkait proses klarifikasi tentang fakta-fakta yang diterimanya pada saat rapat stop over dan rapat Banmus (Badan Musyawarah) pada 5 Sepetember 2011.
Pasalnya, pada rapat tersebut, terdapat berita acara yang ditandatangini oleh masing-masing pimpinan dewan.

"Kami mencari serta mencocokan dan mengklarifikasi tentang fakta-fakta yang kami terima tentang rapat di stop over dan rapat Banmus tanggal 5 Sepetember 2011," bebernya.

Sementara itu, Sudiarto mengaku, dirinya ditanya terkait masalah SPPD 2011. Adapun terkait soal hal teknis lainnya, dirinya mengaku tidak ikut terlibat akan hal teknis tersebut.

"Tadi diperiksa dan ditanya soal SPPD 2011, waktu itu saya sebagai wakil ketua dewan. Kalau soal teknis kesana, saya enggak pernah ikut itu," katanya.

Diakui Sudiarto, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat 62 pertanyaan tekait perjalanan dinas. "Ya normatif saja, soal perjalanan dinas, penentuanya gimana dan aturannya seperti apa," katanya.

Terkait kasus ini, Sudiarto mengaku sudah diperiksa tiga kali. Meski begiu, sudiarto mengaku pemanggian tersebut tidak sampai menganggu pekerjaannya sebagai wakil wali kota.

"Seingat saya sudah tiga kali diperiksa dan pertanyaannya sama saja. Pemanggilan ini tidak menganggu kinerja, kan ada kesempatan. Kita juga harus bisa membagi waktu," ucapnya.

Adapun Yahya seusai diperiksa menyatakan, dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Banmus di DPRD Kota Cimahi. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung singkat selama 30 menit saja.

"Ya, saya hanya seputar tupoksi Banmus saja, karena saya memang anggota banmus. Membahas agenda dewan serta hal-hal yang dirasa penting. Soal keterangan lain, sudah pernah ditanya saat pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi sebelumnya telah menerapkan penahanan sementara kepada tersangka Eddy Junaedi selama 20 hari dari tanggal 8 Desember 2014-27 Desember 2014 kepada Kadisdikpora Kota Cimahi Eddy Junaedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai sekretaris dewan (Sekwan) Kota Cimahi.

Tersangka Eddy Junaedi dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun, dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun, dan denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Seperti diketahui, kasus tipikor SPPD tahun 2011 ini telah menjadi perhatian masyarakat Kota Cimahi. Pada kasus ini, Kejati telah menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5623 seconds (0.1#10.140)