Vonis Penyuap Bupati Bogor Bertambah Jadi 4 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Vonis terdakwa kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohan YAP alias Yohan ditambah dari 1,6 tahun menjadi empat tahun.
Ditambahnya masa hukuman untuk Yohan merupakan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, setelah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Jabar mengeluarkan surat putusan pada 24 November 2014 dengan nomor putusan No :13/Tipikor/2014/PT.Bdg. Dalam surat putusan itu, Majelis Hakim PT Jabar memutuskan untuk mengadili dan menerima permohonan banding.
Dalam surat putusan, majelis juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung tanggal 24 September 2014 No 63/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg yang dimohonkan banding tersebut.
Amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim PT Jabar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain menambah vonis, majelis hakim PT Jabar juga menambah hukuman lain bagi terdakwa Yohan.
Majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda sebanyak Rp100 juta, dan bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Ponas Effendi membenarkan soal diubahnya putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh PT Jabar. Keputusan itupun, kata Pontas, sudah disampaikan kepada pihak terdakwa melalui pengacaranya.
"Akta pemberitahuan putusan PT Jabar disampaikan pada 17 Desember 2014. Benar, PT Jabar telah merubah putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung untuk terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan. Putusan terbaru, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," ujar Pontas kepada wartawan di PN Bandung, Senin (13/1/2015).
Kendati begitu, setelah putusan PT Jabar keluar, imbuh Pontas, pihak terdakwa kini memilih menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Saat ini kasasi itu masih proses," singkatnya.
Seperti diketahui, pada 24 September 2014 lalu, FX Yohan YAP alias Yohan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun, denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Yohan dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Majelis Hakim menjerat Yohan dengan pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHP.
Yohan terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diantaranya Rp1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Pemberian uang dilakukan agar Bupati Bogor Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, tertanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.
Saat itu, atas vonis tersebut Yohan menyatakan menerima. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. Namun kemudian JPU mengambil langkah untuk memilih banding.
Ditambahnya masa hukuman untuk Yohan merupakan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, setelah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Jabar mengeluarkan surat putusan pada 24 November 2014 dengan nomor putusan No :13/Tipikor/2014/PT.Bdg. Dalam surat putusan itu, Majelis Hakim PT Jabar memutuskan untuk mengadili dan menerima permohonan banding.
Dalam surat putusan, majelis juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung tanggal 24 September 2014 No 63/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg yang dimohonkan banding tersebut.
Amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim PT Jabar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain menambah vonis, majelis hakim PT Jabar juga menambah hukuman lain bagi terdakwa Yohan.
Majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda sebanyak Rp100 juta, dan bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Ponas Effendi membenarkan soal diubahnya putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh PT Jabar. Keputusan itupun, kata Pontas, sudah disampaikan kepada pihak terdakwa melalui pengacaranya.
"Akta pemberitahuan putusan PT Jabar disampaikan pada 17 Desember 2014. Benar, PT Jabar telah merubah putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung untuk terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan. Putusan terbaru, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," ujar Pontas kepada wartawan di PN Bandung, Senin (13/1/2015).
Kendati begitu, setelah putusan PT Jabar keluar, imbuh Pontas, pihak terdakwa kini memilih menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Saat ini kasasi itu masih proses," singkatnya.
Seperti diketahui, pada 24 September 2014 lalu, FX Yohan YAP alias Yohan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun, denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Yohan dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Majelis Hakim menjerat Yohan dengan pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHP.
Yohan terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diantaranya Rp1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Pemberian uang dilakukan agar Bupati Bogor Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, tertanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.
Saat itu, atas vonis tersebut Yohan menyatakan menerima. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. Namun kemudian JPU mengambil langkah untuk memilih banding.
(san)