Ruang Henti Motor Dibangun di 10 Persimpangan
A
A
A
MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan merealisasikan pembuatan ruang henti khusus (RHK) untuk sepeda motor di tiap-tiap persimpangan jalan pada tahun ini.
Anggaran program untuk meningkatkan keselamatan pada pengguna sepeda motor itu sudah disiapkan sebesar Rp1 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menyebutkan, sudah saatnya Kota Medan memiliki ruang henti khusus untuk sepeda motor karena volume kendaraan sudah semakin padat.
Kepadatan volume kendaraan ini tidak hanya berasal dari Kota Medan, tapi dari daerah tetangga, seperti Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deliserdang. “Kota Medan ini kota transit, semuanya menumpuk di Kota Medan. Banyak juga masyarakat daerah tetangga yang bekerja di Medan, sehingga volume kendaraan semakin tinggi. Untuk itu, kami ingin berupaya meningkatkan keselamatan kepada pengguna sepeda motor dengan membuat ruang henti khusus sepeda motor,” ujar Renward Parapat, kemarin.
Renward menyebutkan, untuk tahap pertama ini Dishub akan membuat ruang henti khusus sepeda motor di persimpangan jalan yang volume kendaraannya lebih padat. Di antaranya Jalan Balai Kota, Jalan Kapten Muslim, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Maulana Lubis, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Katamso, dan jalan Masjid Raya. “Untuk tahun ini kami upayakan sepuluh persimpangan dulu, karena anggaran kami terbatas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ruang henti khusus sepeda motor ini merupakan marka jalan yang nantinya dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (trafficlight) sedikit di belakang zebra cross . Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor berwarna putih.
“Marka ini merupakan fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu merah menyala. Luas ruangannya sekitar delapan meter. Tapi nanti kami ukur lagi sesuai kebutuhan. Kami buat ruang henti khusus ini karena sudah melihat daerah lain. Makanya kami ingin coba menerapkannya diMedan,” ucapnya.
Menurut dia, ruang henti khusus untuk sepeda motor ini disediakan untuk menertibkan sepeda motor yang berhenti di lampu merah. Selain lebih tersusun rapi, dengan adanya ruang henti khusus sepeda motor ini juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat dari penyerobotan jalan dari masing-masing persimpangan.
Pengamat Transportasi, Bhakti Alamsyah, menilai, sebenarnya rencana Dishub menyediakan ruang henti khusus sepeda motor adalah terobosan baru untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor patut diapresiasi. Namun, sebelum dilakukan, Dishub harus melakukan kajian yang cukup cermat.
“Rencana pembuatan ruang henti khusus sepeda motor ini bagus. Tapi harusnya dikaji dulu. Kalau memang efektif, bisa diterapkan di Medan. Hanya saja itu kembali kepada kesadaran masyarakatnya untuk tertib berlalu lintas. Sebenarnya yang membuat masyarakat sadar adalah dirinya sendiri. Tapi dengan adanya sarana dan prasarana, bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar,” ujarnya.
Eko Agustyo fb
Anggaran program untuk meningkatkan keselamatan pada pengguna sepeda motor itu sudah disiapkan sebesar Rp1 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menyebutkan, sudah saatnya Kota Medan memiliki ruang henti khusus untuk sepeda motor karena volume kendaraan sudah semakin padat.
Kepadatan volume kendaraan ini tidak hanya berasal dari Kota Medan, tapi dari daerah tetangga, seperti Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deliserdang. “Kota Medan ini kota transit, semuanya menumpuk di Kota Medan. Banyak juga masyarakat daerah tetangga yang bekerja di Medan, sehingga volume kendaraan semakin tinggi. Untuk itu, kami ingin berupaya meningkatkan keselamatan kepada pengguna sepeda motor dengan membuat ruang henti khusus sepeda motor,” ujar Renward Parapat, kemarin.
Renward menyebutkan, untuk tahap pertama ini Dishub akan membuat ruang henti khusus sepeda motor di persimpangan jalan yang volume kendaraannya lebih padat. Di antaranya Jalan Balai Kota, Jalan Kapten Muslim, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Maulana Lubis, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Katamso, dan jalan Masjid Raya. “Untuk tahun ini kami upayakan sepuluh persimpangan dulu, karena anggaran kami terbatas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ruang henti khusus sepeda motor ini merupakan marka jalan yang nantinya dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (trafficlight) sedikit di belakang zebra cross . Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor berwarna putih.
“Marka ini merupakan fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu merah menyala. Luas ruangannya sekitar delapan meter. Tapi nanti kami ukur lagi sesuai kebutuhan. Kami buat ruang henti khusus ini karena sudah melihat daerah lain. Makanya kami ingin coba menerapkannya diMedan,” ucapnya.
Menurut dia, ruang henti khusus untuk sepeda motor ini disediakan untuk menertibkan sepeda motor yang berhenti di lampu merah. Selain lebih tersusun rapi, dengan adanya ruang henti khusus sepeda motor ini juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat dari penyerobotan jalan dari masing-masing persimpangan.
Pengamat Transportasi, Bhakti Alamsyah, menilai, sebenarnya rencana Dishub menyediakan ruang henti khusus sepeda motor adalah terobosan baru untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor patut diapresiasi. Namun, sebelum dilakukan, Dishub harus melakukan kajian yang cukup cermat.
“Rencana pembuatan ruang henti khusus sepeda motor ini bagus. Tapi harusnya dikaji dulu. Kalau memang efektif, bisa diterapkan di Medan. Hanya saja itu kembali kepada kesadaran masyarakatnya untuk tertib berlalu lintas. Sebenarnya yang membuat masyarakat sadar adalah dirinya sendiri. Tapi dengan adanya sarana dan prasarana, bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar,” ujarnya.
Eko Agustyo fb
(ftr)