Pedagang Minta Perpanjangan Waktu
A
A
A
SEMARANG - Pedagang Pasar Bulu meminta Dinas Pasar Kota Semarang memberikan tambahan waktu kepada mereka untuk masuk ke dalam pasar.
Sebab, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar yakni 15 Januari dinilai terlalu pendek. Menurut salah satu pedagang kain, Endang, 50, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar terlalu pendek. Waktu tiga hari tersisa mulai hari ini dipastikan tidak akan cukup bagi pedagang untuk mempersiapkan proses perpindahan. “Ini saja kios baru mulai dibangun dan belum selesai. Kalau tiga hari lagi sudah harus pindah, jelas belum siap,” ujarnya, kemarin.
Apalagi lanjut dia, masih banyak teman-teman pedagang lain yang belum membangun kios di lokasi itu. Sebab, banyak di antara teman- temannya yang mengaku belum memiliki uang untuk membangun kios. “Ini saja masih banyak lapak yang masih garis-garis dan belum dibangun kios di atasnya. Dengan batas waktu tiga hari ini, pasti belum selesai,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Pardi, 56, pedagang Pasar Bulu lainnya. Menurut dia, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar terlalu pendek sehingga dipastikan pihaknya tidak dapat merealisasikannya. “Saya kira belum bisa kalau tanggal 15 harus sudah pindah. Soalnya, kios kami harus membangun sendiri. Jadi, harus membutuhkan waktu lama. Kalau dibangunkan dan tinggal menempati, pasti kapan saja siap,” kata dia.
Pardi berharap Dinas Pasar memberikan dispensasi kepada para pedagang dan memberikan tambahan waktu. Minimal, deadline diundur hingga 20 Januari. “Kami mintanya diperpanjang, kalau bisa 20 Januari atau sukur bisa akhir bulan,” katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Tridjoto Sarjoko mengatakan, pihaknya memang membatasi pemindahan pedagang pada 15 Januari.
Pada tanggal itu, pihaknya akan melakukan pembongkaran di lapak sementara yang selama ini digunakan pedagang. “Kami sudah mengirimkan surat kepada para pedagang agar secepatnya pindah dan menempati lokasi baru di Pasar Bulu. Batas maksimal yang kami berikan 15 Januari,” ujarnya.
Pada tanggal itu, lanjut dia, Dinas Pasar akan mulai melakukan pembongkaran di lapak lama para pedagang. Sehingga sebelum pembongkaran itu, pihaknya berharap pedagang sudah mengosongkan lapak dan pindah ke dalam pasar.
“Kami harap pedagang mau kerja sama dan pindah sesuai tanggal yang telah ditentukan. Semuanya, agar proses berjalan lancar,” tandasnya.
Andika Prabowo
Sebab, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar yakni 15 Januari dinilai terlalu pendek. Menurut salah satu pedagang kain, Endang, 50, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar terlalu pendek. Waktu tiga hari tersisa mulai hari ini dipastikan tidak akan cukup bagi pedagang untuk mempersiapkan proses perpindahan. “Ini saja kios baru mulai dibangun dan belum selesai. Kalau tiga hari lagi sudah harus pindah, jelas belum siap,” ujarnya, kemarin.
Apalagi lanjut dia, masih banyak teman-teman pedagang lain yang belum membangun kios di lokasi itu. Sebab, banyak di antara teman- temannya yang mengaku belum memiliki uang untuk membangun kios. “Ini saja masih banyak lapak yang masih garis-garis dan belum dibangun kios di atasnya. Dengan batas waktu tiga hari ini, pasti belum selesai,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Pardi, 56, pedagang Pasar Bulu lainnya. Menurut dia, batas waktu yang diberikan Dinas Pasar terlalu pendek sehingga dipastikan pihaknya tidak dapat merealisasikannya. “Saya kira belum bisa kalau tanggal 15 harus sudah pindah. Soalnya, kios kami harus membangun sendiri. Jadi, harus membutuhkan waktu lama. Kalau dibangunkan dan tinggal menempati, pasti kapan saja siap,” kata dia.
Pardi berharap Dinas Pasar memberikan dispensasi kepada para pedagang dan memberikan tambahan waktu. Minimal, deadline diundur hingga 20 Januari. “Kami mintanya diperpanjang, kalau bisa 20 Januari atau sukur bisa akhir bulan,” katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Tridjoto Sarjoko mengatakan, pihaknya memang membatasi pemindahan pedagang pada 15 Januari.
Pada tanggal itu, pihaknya akan melakukan pembongkaran di lapak sementara yang selama ini digunakan pedagang. “Kami sudah mengirimkan surat kepada para pedagang agar secepatnya pindah dan menempati lokasi baru di Pasar Bulu. Batas maksimal yang kami berikan 15 Januari,” ujarnya.
Pada tanggal itu, lanjut dia, Dinas Pasar akan mulai melakukan pembongkaran di lapak lama para pedagang. Sehingga sebelum pembongkaran itu, pihaknya berharap pedagang sudah mengosongkan lapak dan pindah ke dalam pasar.
“Kami harap pedagang mau kerja sama dan pindah sesuai tanggal yang telah ditentukan. Semuanya, agar proses berjalan lancar,” tandasnya.
Andika Prabowo
(ftr)