Pemko Putuskan Pasar Induk Dikelola PD Pasar

Sabtu, 10 Januari 2015 - 12:11 WIB
Pemko Putuskan Pasar Induk Dikelola PD Pasar
Pemko Putuskan Pasar Induk Dikelola PD Pasar
A A A
MEDAN - Pasar induk yang terletak di Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan segera direalisasikan awal tahun ini.

Perjanjian kerja sama antara Pemko Medan dengan PD Pasar telah dibuat. Dalam waktu lima tahun, PD Pasar diberi kewenangan untuk mengelolanya. “Pasar induk di awal tahun ini secepatnya akan dioperasionalkan. Sekarang prosedur administrasi sudah selesai, fasilitas juga sudah bisa dimanfaatkan. Nanti PD Pasar yang akan mengelolanya,” ungkapn Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Jumat (9/1).

Eldin menyebutkan, untuk tahap selanjutnya Pemko Medan melalui Badan Pengawas BUMD dan instansi terkait akan membahasnya lagi, seperti apa kesepakatan dan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan. “Nanti akan dirapatkan lagi, bagaimana kesepakatannya dan apa yang harus dilakukan yang jelas Insya Allah pasar induk akan segera kami kelola,” ujar Eldin.

Dirut PD Pasar Medan, Benni Sihotang, mengatakan, dengan pemko memang sudah membuat perjanjian kerja sama tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Induk Medan Tuntungan. “Surat perjanjian itu sudah saya tanda tangani pada 31 Desember 2014, dan dari pihak Pemko Medan yang menandatanganinya Pak Sekda,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, perjanjian yang dibuat itu bersifat kerja sama selama lima tahun karena adanya peraturan Mendagri tentang pemanfaatan aset pemerintah daerah, jika pengelolaannya diberikan kepada badan usaha yang mencari keuntungan, BUMD tersebut harus menyewa.

“Karena kami ini perusahaan daerah yang bersifat mencari keuntungan, sehingga dalam peraturan Mendagri kami harus membayar sewa pemanfaatan aset pemerintah daerah. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kami menyewa pasar induk,” ujar Benni.

Dalam perjanjian kerja sama yang mulai berlaku sejak ditandatangani itu, ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Untuk PD Pasar Medan memiliki kewajiban harus melaporkan perkembangan pasar induk secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada wali kota Medan melalui Badan Pengawas BUMD.

Selain itu, PD Pasar juga harus membayar deviden setiap tahunnya kepada Pemko Medan 50% dari keuntungan. “Khusus untuk pasar induk ini, selain membayar deviden, kami juga dikenakan membayar kontribusi tetap 10% dari total penerimaan kontribusi tetap,” ucap Benni.

Disinggung kapan pasar tersebut mulai dioperasikan, mengingat administrasinya sudah kelar, Benni mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan kembali terkait persiapan operasional pasar induk kepada wali kota Medan.

“Surat kerja sama ini baru hari ini saya terima. Makanya nanti kami akan melapor dan menyurati kembali kepada Pak Wali Kota kapan pasar induk dioperasionalkan. Saya juga akan meminta tim melakukan pengundian kios pedagang,” ujar Benni.

Benni berharap pasar tersebut dapat segera dioperasionalkan mengingat sudah mengeluarkan biaya operasional untuk honor kepala pasar induk sejak awal 2014. “Kalau pasokan listrik dari PLN yang hanya 23 KVA itu jelas masih kurang. Tapi nanti mau tidak mau akan kami sediakan genset untuk operasionalnya,” pungkas Benni.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)