Tiga Penjual Didenda Maksimal Rp750.000
A
A
A
BANTUL - Tiga terdakwa kasus penjualan minuman keras dijatuhi hukuman denda yang bervariasi berdasarkan tingkat kepemilikan miras dan jenisnya.
Denda tersebut juga didasarkan pada apakah ada pemain lama ataupun pemain baru. Sehingga dengan denda tersebut diharapkan bisa memberi efek jera. “Karena terbukti dengan sah menjual minuman keras berbagai merek tanpa izin, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman denda,” tutur majelis hakim Bayu Soho Raharjo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin.
Ketiganya adalah Dwi Eri Prastyo warga Kujon Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Kepada Dwi Eri Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp350.000 dan jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan hukuman kurungan selama tujuh hari. Sementara kepada terdakwa Lili Pristadi, majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp500.000 atau ganti hukuman kurungan selama 10 hari. Sementara kepada Sam Sukendro, majelis hakim menjatuhi hukuman denda Rp750.000 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul Bripka Sutrisno mengungkapkan, ketiganya terjaring razia yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Bantul akhir 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan, namun minuman keras yang mereka jual disita aparat kepolisian sebagai barang bukti dan usai persidangan nanti akan dimusnahkan. “Ketiganya terjaring dalam razia yang berbeda,” katanya.
Sutrisno mengungkapkan, Dwi Eri tertangkap dalam razia yang digelar Sat Sabhara Polres Bantul pada 25 November 2014 lalu. Dari tangan Dwi, polisi berhasil menyita enam botol Vodka dan satu botol Mansion. Sementara Lili terjaring razia 2 Desember 2014 dengan barang bukti 16 botol bir Bintang dan tiga botol Guinnes.
Sukendro ditangkap dari razia yang dilakukan bersamaan dengan tertangkapnya Lili pada 12 Desember. Dari tangan Sukendro, polisi berhasil menemukan minuman keras 24 botol bir Bintang, tiga botol Anggur Kolesom, tiga botol bir Mix Max, dan satu botol bir melon. Dari ketiga tersangka diketahui Dwi merupakan pemain lama. “Hanya seorang yang pemain lama,” katanya.
Terkait dengan hukuman denda, Sutrisno enggan berpendapat apalagi soal besaran denda. Karena hal merupakan hak mutlak dari majelis hakim. Pihaknya dilarang melakukan intervensi terkait dengan sangsi apa yang diberikan kepada para terdakwa.
Erfanto Linangkung
Denda tersebut juga didasarkan pada apakah ada pemain lama ataupun pemain baru. Sehingga dengan denda tersebut diharapkan bisa memberi efek jera. “Karena terbukti dengan sah menjual minuman keras berbagai merek tanpa izin, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman denda,” tutur majelis hakim Bayu Soho Raharjo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin.
Ketiganya adalah Dwi Eri Prastyo warga Kujon Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Kepada Dwi Eri Prasetyo, majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp350.000 dan jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan hukuman kurungan selama tujuh hari. Sementara kepada terdakwa Lili Pristadi, majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp500.000 atau ganti hukuman kurungan selama 10 hari. Sementara kepada Sam Sukendro, majelis hakim menjatuhi hukuman denda Rp750.000 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul Bripka Sutrisno mengungkapkan, ketiganya terjaring razia yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Bantul akhir 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan, namun minuman keras yang mereka jual disita aparat kepolisian sebagai barang bukti dan usai persidangan nanti akan dimusnahkan. “Ketiganya terjaring dalam razia yang berbeda,” katanya.
Sutrisno mengungkapkan, Dwi Eri tertangkap dalam razia yang digelar Sat Sabhara Polres Bantul pada 25 November 2014 lalu. Dari tangan Dwi, polisi berhasil menyita enam botol Vodka dan satu botol Mansion. Sementara Lili terjaring razia 2 Desember 2014 dengan barang bukti 16 botol bir Bintang dan tiga botol Guinnes.
Sukendro ditangkap dari razia yang dilakukan bersamaan dengan tertangkapnya Lili pada 12 Desember. Dari tangan Sukendro, polisi berhasil menemukan minuman keras 24 botol bir Bintang, tiga botol Anggur Kolesom, tiga botol bir Mix Max, dan satu botol bir melon. Dari ketiga tersangka diketahui Dwi merupakan pemain lama. “Hanya seorang yang pemain lama,” katanya.
Terkait dengan hukuman denda, Sutrisno enggan berpendapat apalagi soal besaran denda. Karena hal merupakan hak mutlak dari majelis hakim. Pihaknya dilarang melakukan intervensi terkait dengan sangsi apa yang diberikan kepada para terdakwa.
Erfanto Linangkung
(ftr)