Moratorium Diperpanjang
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung memperpanjang moratorium izin reklame baru, sembari menunggu selesainya peraturan wali kota (perwal).
Padahal, dibatasinya pembuatan reklame menyebabkan pendapatan pajak dari sektor ini tidak mencapai target. Kepala Dinas Pemakaman dan Permatamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengakui, perwal penataan reklame hingga kini masih dalam tahap penyelesaian. Rencananya pekan depan pihaknya akan mengundang para pengusaha reklame untuk menyosialisasikan perwal tersebut.
“Jadi finalisasi perwal ini akan kami sosialisasikan kepada para pengusaha. Maksudnya, saat perwal terbit, tidak ada pertanyaan (dari pengusaha) dalam pelaksanaanya,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Sementara untuk kajian master plan penataan reklame, Arief mengatakan telah selesai. Kajian tersebut mengatur berbagai hal dalam pemasangan reklame, mulai dari lokasi, bentuk, hingga ukuran reklame. “Kajian (penataan reklame) sudah selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut Arief menambahkan, dalam penyusunan Perwal reklame ini, pihaknya juga telah mengundang para pengusaha untuk dimintai pendapatnya. “Saat melakukan kajian penataan reklame, kami undang mereka (para pengusaha),” ujarnya.
Ketika ditanya terkait batas waktu moratorium (pembatasan) izin reklame baru, Arief mengatakan, diperpanjang hingga akhir Januari ini, sambil mengunggu finalisasi perwalnya. “Perizinan moratorium diperpanjang. Akhir Januari beres. Sambil terus disosialisasikan,” ucapnya.
Menurut Arief, dengan adanya perwal penataan reklame, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame. Apalagi pada 2014, pajak reklame tidak mencapai target. Di mana, dari target Rp24 miliar, hanya tercapai Rp23 miliar. “Kami (Pemkot) tidak mendapat kerugian. Tapi pelaku usaha juga tidak dirugikan. Winwin solution,” katanya.
Selain itu, dengan adanya penataan reklame, kata Arief, masyarakat juga ikut merasakan langsung manfaatnya. Karena dari sisi estetika, akan jauh lebih baik. Para pengusaha juga akan lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya. “Saya yakin perwal ini tidak merugikan biro iklan. Kota jadi cantik dengan reklamenya,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah moratorium izin reklame baru dicabut, semua reklame yang masih terpasang akan dicabut hingga habis masa izinnya. Setelah itu para pengusaha dapat mengajukan izin reklame lain nya. “Pokonya perwal sudah ke luar, kami jalan-jalan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo) Aat Safaat menuturkan, pihaknya sepakat dengan adanya penataan reklame. Tapi pemerintah tetap harus memperhatikan nasib para pengusaha reklame. Jangan sam pai dengan adanya penataan, malah mematikan ekonomi pengusaha. “Yang penting, penataan ini harus juga menambah estetika kota, dan memberi ruang pengusaha untuk berkembang,” ucapnya.
Selain itu, dia juga berharap dengan adanya penataan reklame ini pelayanan perizinan akan lebih baik. “Penataan reklame ini tercipta ketertiban. Penataan ini juga diharapkan pelayanan bisa lebih cepat,” ucapnya.
Namun menurut Aat, penambahan zona bebas reklame tersebut harus didukung dengan adanya perubahan perda. “Kalau menambah lokasi (zona bebas PKL) perdanya dirubah dulu dong. Jangan sampai penambahan (zona) bebas reklame membuat mati pengusaha reklame,” ucapnya.
Mochamad Solehudin
Padahal, dibatasinya pembuatan reklame menyebabkan pendapatan pajak dari sektor ini tidak mencapai target. Kepala Dinas Pemakaman dan Permatamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengakui, perwal penataan reklame hingga kini masih dalam tahap penyelesaian. Rencananya pekan depan pihaknya akan mengundang para pengusaha reklame untuk menyosialisasikan perwal tersebut.
“Jadi finalisasi perwal ini akan kami sosialisasikan kepada para pengusaha. Maksudnya, saat perwal terbit, tidak ada pertanyaan (dari pengusaha) dalam pelaksanaanya,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Sementara untuk kajian master plan penataan reklame, Arief mengatakan telah selesai. Kajian tersebut mengatur berbagai hal dalam pemasangan reklame, mulai dari lokasi, bentuk, hingga ukuran reklame. “Kajian (penataan reklame) sudah selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut Arief menambahkan, dalam penyusunan Perwal reklame ini, pihaknya juga telah mengundang para pengusaha untuk dimintai pendapatnya. “Saat melakukan kajian penataan reklame, kami undang mereka (para pengusaha),” ujarnya.
Ketika ditanya terkait batas waktu moratorium (pembatasan) izin reklame baru, Arief mengatakan, diperpanjang hingga akhir Januari ini, sambil mengunggu finalisasi perwalnya. “Perizinan moratorium diperpanjang. Akhir Januari beres. Sambil terus disosialisasikan,” ucapnya.
Menurut Arief, dengan adanya perwal penataan reklame, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame. Apalagi pada 2014, pajak reklame tidak mencapai target. Di mana, dari target Rp24 miliar, hanya tercapai Rp23 miliar. “Kami (Pemkot) tidak mendapat kerugian. Tapi pelaku usaha juga tidak dirugikan. Winwin solution,” katanya.
Selain itu, dengan adanya penataan reklame, kata Arief, masyarakat juga ikut merasakan langsung manfaatnya. Karena dari sisi estetika, akan jauh lebih baik. Para pengusaha juga akan lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya. “Saya yakin perwal ini tidak merugikan biro iklan. Kota jadi cantik dengan reklamenya,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah moratorium izin reklame baru dicabut, semua reklame yang masih terpasang akan dicabut hingga habis masa izinnya. Setelah itu para pengusaha dapat mengajukan izin reklame lain nya. “Pokonya perwal sudah ke luar, kami jalan-jalan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo) Aat Safaat menuturkan, pihaknya sepakat dengan adanya penataan reklame. Tapi pemerintah tetap harus memperhatikan nasib para pengusaha reklame. Jangan sam pai dengan adanya penataan, malah mematikan ekonomi pengusaha. “Yang penting, penataan ini harus juga menambah estetika kota, dan memberi ruang pengusaha untuk berkembang,” ucapnya.
Selain itu, dia juga berharap dengan adanya penataan reklame ini pelayanan perizinan akan lebih baik. “Penataan reklame ini tercipta ketertiban. Penataan ini juga diharapkan pelayanan bisa lebih cepat,” ucapnya.
Namun menurut Aat, penambahan zona bebas reklame tersebut harus didukung dengan adanya perubahan perda. “Kalau menambah lokasi (zona bebas PKL) perdanya dirubah dulu dong. Jangan sampai penambahan (zona) bebas reklame membuat mati pengusaha reklame,” ucapnya.
Mochamad Solehudin
(ftr)