Kepala KUA se-DIY Teken Pakta Integritas

Sabtu, 10 Januari 2015 - 06:03 WIB
Kepala KUA se-DIY Teken Pakta Integritas
Kepala KUA se-DIY Teken Pakta Integritas
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-DIY menandatangani pakta integritas antikorupsi, kemarin. Pakta integritas pemberlakuan zona integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY berisi tujuh butir komitmen transparansi dan budaya kerja lebih baik.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh 78 kepala KUA se-DIY dan Kepala Kanwil Kemenag DIY, Maskul Haji, yang disaksikan langsung oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Dirjen Bimas Islam Kemenag Mochtar Ali.

"KUA sebagai ujung tombak layanan Kemenag di wilayah dan daerah. KUA yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, kita mulai dari situ," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Maskul Haji.

Dia tidak menutup mata bahwa belum lama ini KUA di lingkungan Kemenag DIY menjadi sorotan terkait indikasi gratifikasi nikah. Itu buntut belum diaturnya biaya nikah di rumah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47. Namun, dengan Peraturan Pemerintah baru bernomor 48 Tahun 2014, ketentuan biaya nikah di rumah telah diatur, yaitu nikah di KUA gratis dan di rumah dikenakan biaya Rp600 ribu per satu kali pernikahan.

"Aturan biaya nikah saat ini sudah jelas, masyarakat bisa langsung bertanya ke KUA. Kalau nikah di rumah dan petugas minta uang lebih, silakan tanyakan," tandasnya.

Tujuh butir pakta integritas berisi janji berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan, dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, menghindari conflict of interest dan memberi contoh sesuai peraturan perundang-undangan; menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kemenag serta menjaga kerahasiaan saksi; serta jika melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekuensinya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Dirjen Bimas Islam Kemenag Mochtar Ali mengatakan, deklarasi pakta integritas ini merupakan yang pertama di Indonesia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7768 seconds (0.1#10.140)