Penggali Kuburan Pun Jual Sabu-sabu

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:25 WIB
Penggali Kuburan Pun...
Penggali Kuburan Pun Jual Sabu-sabu
A A A
MEDAN - Seorang penggali kubur, Abdul Majid, 32, ditangkap petugas Reskrim Polsekta Medan Timur di Jalan Brigjen Katamso Medan persis di persimpangan Jalan Pelangi Medan saat mengantarkan 10,5 gram sabu- sabu, Rabu (7/1) malam.

Lelaki asal Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini, mengaku baru sebulan menjadi kurir sabu-sabu untuk menambah biaya sekolah anak dan kontrakan rumah orang tuanya.

Informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN , petugas Reskrim Polsekta Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, awalnya sedang mengintai seorang kurir sabu-sabu berinisial B di Jalan Brigjen Katamso. Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu-sabu sebanyak 10,5 gram kepada B.

Setelah pembelian disepakati, ternyata B menyuruh Abdul Majid mengantar pesanan sabu-sabu tersebut. Ketika tiba di lokasi, Abdul Majid menyerahkan sabu-sabu yang dipesan dari balik helm kepada petugas yang menyamar. Langsung saja Abdul Majid ditangkap tanpa bisa mengelak lagi. Lelaki bertato ini digiring ke Polsekta Medan Timur dengan tangan diborgol.

Saat menjalani pemeriksaan, bapak satu orang anak ini mengaku baru sebulan menjadi kurir sabu-sabu. “Aku cuma pengantar saja. Kulakukan ini untuk biaya anakku sekolah, dan menambah biaya kontrakan rumah orang tuaku. Aku kerja cuma sebagai penggali kuburan di perkuburan Muslim Al Ikhlas Jalan Brigjen Katamso. Makanya aku mengedarkan sabu-sabu ini,” ungkapnya.

Dia mengaku barang haram yang diedarkannya didapat dari seseorang bernama Bram. Setiap kali mengantar sabu-sabu pesanan pembeli, dia mendapat upah Rp200.000. “Aku disuruh mengantar sabu-sabu sama si Bram, kebetulan dia kawan aku. Kalau bandarnya namanya biasa dipanggil A Hai,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, mengatakan, Abdul Majid ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan dengan sengaja mengedarkan.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara Saat ini petugas masih mengejar dua tersangka berinisial A dan B. “Kami masih memburu dua pelaku lainnya berinisial A dan B yang merupakan bandar narkoba,” katanya.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0576 seconds (0.1#10.140)