BPK Ingatkan Temuan Kecurangan SPPD

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:16 WIB
BPK Ingatkan Temuan...
BPK Ingatkan Temuan Kecurangan SPPD
A A A
PALEMBANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati berbagai temuan mencolok dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Kepala BPK Sumsel I Gede Kastawa mengatakan, dari pokok temuan pemeriksaan PDTT Non Tematik atas Belanja Daerah Semester II tahun 2014, banyak ditemukannya modusmodus operandi yang dilakukan pejabat terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Saya ingatkan kepada pejabat-pejabat, hentikan saja modu-smodus operandi SPPD karena BPK bisa menangkap soal itu. Karena data bisa terintegrasi dan dengan mudah ditemukan. Praktik yang dilakukan pejabat terkait SPPD biasanya dalam penggunaan akomodasi atau transportasi,” kata I Gede Kastawa, dalam Media Workshop Eks pose LHP Semester II tahun ang garan (t.a) 2014, di Aula BPK Sumsel, kemarin.

Diterangkannya, pejabatpejabat ini dalam SPPD lumrahnya, menggunakan pertanggung jawaban maskapai penerbangan Garuda Indonesia, demikian pula soal hotel atau tempat menginap yang dibuat seolah-seolah menyewa penginapan premium. Sementara, dalam realisasinya menggunakan maskapai penerbangan lain, yang masuk kategori Low Cost Carrier (LCC).

Demikian pula untuk hotel atau tempat menginap. Pokok temuan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Non Tematik atas Belanja Daerah Semester II tahun 2014, diantaranya berupa pekerjaan yang kurang dilaksanakan, terjadi di banyak daerah diantaranya, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas, Lahat, Musi Banyuasin (Muba), dan Empatlawang, dengan nilai total pagu anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Selain itu, SPPD yang tidak sesuai dengan ketentuan di antaranya banyak ditemukan BPK terjadi di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran mencapai Rp149.128.390, dan Empatlawang sebesar Rp194.369- .413.

Temuan lainnya berupa tunjangan profesi guru tidak memenuhi kriteria, kelebihan pembayaran SPPD, pembayaran tunjangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak dapat diyakini, bukti SPPD tidak dapat diyakini, Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang tidak sesuai ketentuan, serta pekerjaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.

”BPK sendiri dibentuk juga untuk melakukan pencegahan kerugian negara, untuk itu para pejabat harus berhati-hati dan berhentilah melakukan mark up SPPD. Kita juga meminta inspektorat perketat pengawasan,” paparnya. Temuan lain yang menonjol jelas I Gede, yakni pokok temuan pemeriksaan PDTT Non Tematik atas Operasional PT Petro Muba dan anak perusahaannya pada 2013 dan 2014 (semester I).

Di antaranya terdapat penyertaan modal Pemkab Muba yang belum ditetapkan Perda yakni sebesar Rp8,2 miliar, pencairan dana tak sesuai ketentuan sebesar Rp1,2 miliar, saham yang tidak tercatat pada LK Petro Muba Rp2,5 miliar, penyertaan modal belum dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp1,5 miliar, kelebihan pembayaran ke PLN mencapai Rp 1,4 miliar, dan pajak belum disetor Rp459 juta.

“Benar, pengelolaan dana di Petro Muba memang relatif sangat buruk. Karena Petro Muba sebagai holding kini tak ada aktivitas apa-apa. Bahkan, pimpinannya pun sudah tidak bekerja aktif lagi sehingga saat pemeriksaan auditor cukup sulit menemukan keberadaan pimpinan perusahaan ini. Padahal kita lihat pemda mendorong operasional Petro Muba, namun hasilnya masih kurang,” imbuhnya.

Dari pokok temuan yang ada itu, pihaknya mere komenda sikan pada pihak Inspektorat Daerah untuk menelusuri lebih lanjut, mengenai saham-saham dan akte pendirian perusahaan tersebut. Karena dinilai sangat rawan, jika pada BUMD ini ada saham-saham yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangannya. Harus diingat, sambung I Gede, pihaknya meminta inspektorat menelusuri temuantemuan itu.

Karena dalam permasalahan itu masih dalam scoop pendalaman, sehingga belum berani mengungkap adanya indikasi korupsi. “Sebab untuk kasus korupsi harus memenuhi berbagai unsur terutam adanya tindak pidana atau melawan hukum, serta adanya kerugian keuangan negara yang diakibatkan. Dalam hal ini masih termasuk dalam unsur kelebihan pembayaran sehingga masih ada upaya-upaya pemulihan segera yakni selambatnya 60 hari,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Sumsel I BPK Sumsel Aryono Prakoso menambahkan, untuk perkara dugaan korupsi DAK pada Disdikpora Palembang pihaknya sudah menerima surat permintaan audit dari Kejaksaan. “Untuk tiga kasus dari Polda, BPK diminta melakukan audit,”akunya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang M. Nauli Rahim Siregar mengaku, penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada Disdikpora Kota Palembang masih menunggu audit dari BPK. “Kita segera ekspose perkara di BPK mudah-mudahan audit kerugian negara dapat segera diketahui nilainya,”kata Nauli.

Retno Palupi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2641 seconds (0.1#10.140)