Pembunuh Mahasiswi Undip Dituntut 12 Tahun

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:20 WIB
Pembunuh Mahasiswi Undip...
Pembunuh Mahasiswi Undip Dituntut 12 Tahun
A A A
SEMARANG - Mustofa, 26, pembunuh mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Ina Winarni kemarin dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Warga Undaan, Kudus itu dinilai secara sah meyakinkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. “Menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Untuk itu, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun,” kata JPU Bethania membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai hakim Budi Susanto kemarin.

Alasan pemberatan dalam tuntutan itu karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, nyawa Ina Winarni melayang. “Adapun hal yang meringankan karena selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya, Krisna Trisurya Hadiwijaya berencana melakukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut rencananya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, yakni satu pekan mendatang. “Kami akan melakukan pledoi dan berharap majelis hakim memberikan keringanan. Sebab, klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Itu terpaksa karena saat mencuri ketahuan dan panik kemudian melakukan pembunuhan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ina Winarni, 21, mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.

Saat ditemukan korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu motor Honda Vario berikut ponsel yang ada di rumah itu juga hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Mustofa. Saat kejadian, Mustofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang di samping rumah korban. Dia kemudian ditangkap 12 September 2014.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved