Pembunuh Mahasiswi Undip Dituntut 12 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Mustofa, 26, pembunuh mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Ina Winarni kemarin dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Warga Undaan, Kudus itu dinilai secara sah meyakinkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. “Menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Untuk itu, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun,” kata JPU Bethania membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai hakim Budi Susanto kemarin.
Alasan pemberatan dalam tuntutan itu karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, nyawa Ina Winarni melayang. “Adapun hal yang meringankan karena selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya, Krisna Trisurya Hadiwijaya berencana melakukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut rencananya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, yakni satu pekan mendatang. “Kami akan melakukan pledoi dan berharap majelis hakim memberikan keringanan. Sebab, klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Itu terpaksa karena saat mencuri ketahuan dan panik kemudian melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ina Winarni, 21, mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.
Saat ditemukan korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu motor Honda Vario berikut ponsel yang ada di rumah itu juga hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Mustofa. Saat kejadian, Mustofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang di samping rumah korban. Dia kemudian ditangkap 12 September 2014.
Andika Prabowo
Warga Undaan, Kudus itu dinilai secara sah meyakinkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. “Menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Untuk itu, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun,” kata JPU Bethania membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai hakim Budi Susanto kemarin.
Alasan pemberatan dalam tuntutan itu karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, nyawa Ina Winarni melayang. “Adapun hal yang meringankan karena selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya, Krisna Trisurya Hadiwijaya berencana melakukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut rencananya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, yakni satu pekan mendatang. “Kami akan melakukan pledoi dan berharap majelis hakim memberikan keringanan. Sebab, klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Itu terpaksa karena saat mencuri ketahuan dan panik kemudian melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ina Winarni, 21, mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.
Saat ditemukan korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu motor Honda Vario berikut ponsel yang ada di rumah itu juga hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Mustofa. Saat kejadian, Mustofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang di samping rumah korban. Dia kemudian ditangkap 12 September 2014.
Andika Prabowo
(ftr)