Kerabat Keraton Yogyakarta Divonis Tiga Bulan

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:16 WIB
Kerabat Keraton Yogyakarta...
Kerabat Keraton Yogyakarta Divonis Tiga Bulan
A A A
SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari penjara potong masa tahanan kepada kerabat Keraton Yogyakarta Aji Kusumo, 49, terdakwa kasus perusakan banner dan papan glass fiber reinforced cement (GRC) milik PT Bukit Alam Permata (BAP) di Jalan Kaliurang KM 5,3 Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, 13 Juni 2014 lalu.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara. Usai membacakan putusan majelis hakim yang diketuai Rochmad memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima putusan itu atau tidak. Atas putusan baik terdakwa maupun JPU Sari Nurhayati menyatakan menerima. Untuk kasus ini hakim men jerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP. “Saya menerima putusan tersebut,” ungkap Aji Kusumo saat menanggapi putusan majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, maka Aji Kusumo akan menghirup udara bebas mulai Rabu (7/1). Selain menyidangkan Aji Kusumo dalam kesempatan itu majelis hakim juga menggelar sidang putusan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Rizki Ajie Sanjaya. Sama dengan Aji Kusumo, majelis hakim juga menjatuh kan vonis tiga bulan 15 hari ke pada Rizki.

Namun berbeda dengan Aji Kusumo, meski putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni lima bulan penjara, tetapi mendapat putusan tersebut, Rizki menyatakan pikir-pikir. “Untuk masalah ini saya masih akan konsultasi dengan kuasa hukum, sehingga belum bisa memutuskan,” ucap warga Karang wuni, Caturtunggal, Depok, Sleman ini.

Hal yang sama juga diungkapkan JPU Sari Nurhayati. Dia mengatakan untuk putusan ini, sama seperti terdakwa juga akan pikir-pikir. “Kami akan mengikuti, kemauan terdakwa,” katanya.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)