Ditemukan Empat Bangunan Ilegal

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:00 WIB
Ditemukan Empat Bangunan...
Ditemukan Empat Bangunan Ilegal
A A A
PALEMBANG - Aktivitas pembangunan yang kian marak di Kecamatan Alang- Alang Lebar (AAL) ternyata belum selaras dengan kepatuhan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Buktinya pada awal tahun ini, pihak Kecamatan AAL sudah menemukan empat bangunan, baik itu rumah maupun ruko yang belum memiliki IMB. Kasi Trantib AAL,Ali Bharrata mengatakan,pengawasan terhadap keberadaan bangunan, termasuk tower dan bangunan lainnya banyak dilakukan sistem jemput bola. Selama inipun, banyak warga mendirikan bangunan, namun kurang mengindakan ke pengurusan IMB.

Padahal, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang,diatur mengenai aktivitas pembangunan yang dilakukan setelah memiliki IMB. “Sistemnya, petugas yang memeriksa dari setiap laporan masyarakat, termasuk laporan kelurahan, RT, RW dan warga lainnya,” ungkapnya usai meninjau lokasi bangunan yang disinyalir belum menyelesaikan izin mendirikan bangunan, kemarin.

Masyarakat, kata dia, biasanya beralasan jika IMB masih dalam proses pengurusan. Akibatnya, pihak kecamatan juga sering mengeluarkan peringatan kepada pemilik dan pendiri bangunan yang membandel. Apalagi, saat razia di lakukan, para pekerja proyek beralasan jika para pemilik berada di luar Kota Palembang.

“Baru awal tahun ini, ada empat yang saat dicek ternyata belum ada IMB,”tegasnya. Akibatnya, keempat lokasi pembangunan itu diberi sanksi dengan peringatan pada pemilik. Ali menambahkan, proses pembangunan baru dapat di laksanakan setelah IMB selesai diurus. Mininal, untuk melakukan persiapan pembangunan, para pemilik atau pekerja sudah men dapatkan rekomendasi dari lurah atau camat.

“Jadinya, kucing-kucingan dengan petugas. Padahal tahapannya sudah jelas, mulai dari RT/RW. Baru rekomendasi camat,” tukasnya. Sebenarnya, ditambahkan Camat AAL Sulaiman Amin, peran serta RT/RW termasuk pi hak kelurahan dan masyarakat cukup besar. Para perwakilan masyarakat dapat menjadi pengawas keberadaan bangunan-bangunan yang disinyalir berdiri, namun tidak sesuai dengan aturannya.

Sementara, pengurusan IMB juga dapat menambah daya jual pada sebuah bangunan. “Rugi jika bangunannya tanpa izin. Jika tidak ada IMB, selain harga bangunan yang murah juga bisa digugat masyarakat,”katanya. Sepanjang tahun 2014, sambung Sulaiman, temuan akan bangunan-bangunan yang belum lengkap IMB memang cukup banyak. Namun, dalam aspek penindakan menjadi kewenangan dari penertiban di tingkat pemerintah kota.

Di kecamatan, penertiban hanya bertujuan mengarahkan dan memberikan pengawasan. “Mengenai sanksi tegas, misalnya peng hentian dan lainnya itu hanya bisa dilakukan pemerintah kota, misalnya dari Satuan Pol PP Kota Palembang atau instansi KPPT,”ucapnya.

Tasmalinda
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
44 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
58 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved