Ditemukan Empat Bangunan Ilegal
A
A
A
PALEMBANG - Aktivitas pembangunan yang kian marak di Kecamatan Alang- Alang Lebar (AAL) ternyata belum selaras dengan kepatuhan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Buktinya pada awal tahun ini, pihak Kecamatan AAL sudah menemukan empat bangunan, baik itu rumah maupun ruko yang belum memiliki IMB. Kasi Trantib AAL,Ali Bharrata mengatakan,pengawasan terhadap keberadaan bangunan, termasuk tower dan bangunan lainnya banyak dilakukan sistem jemput bola. Selama inipun, banyak warga mendirikan bangunan, namun kurang mengindakan ke pengurusan IMB.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang,diatur mengenai aktivitas pembangunan yang dilakukan setelah memiliki IMB. “Sistemnya, petugas yang memeriksa dari setiap laporan masyarakat, termasuk laporan kelurahan, RT, RW dan warga lainnya,” ungkapnya usai meninjau lokasi bangunan yang disinyalir belum menyelesaikan izin mendirikan bangunan, kemarin.
Masyarakat, kata dia, biasanya beralasan jika IMB masih dalam proses pengurusan. Akibatnya, pihak kecamatan juga sering mengeluarkan peringatan kepada pemilik dan pendiri bangunan yang membandel. Apalagi, saat razia di lakukan, para pekerja proyek beralasan jika para pemilik berada di luar Kota Palembang.
“Baru awal tahun ini, ada empat yang saat dicek ternyata belum ada IMB,”tegasnya. Akibatnya, keempat lokasi pembangunan itu diberi sanksi dengan peringatan pada pemilik. Ali menambahkan, proses pembangunan baru dapat di laksanakan setelah IMB selesai diurus. Mininal, untuk melakukan persiapan pembangunan, para pemilik atau pekerja sudah men dapatkan rekomendasi dari lurah atau camat.
“Jadinya, kucing-kucingan dengan petugas. Padahal tahapannya sudah jelas, mulai dari RT/RW. Baru rekomendasi camat,” tukasnya. Sebenarnya, ditambahkan Camat AAL Sulaiman Amin, peran serta RT/RW termasuk pi hak kelurahan dan masyarakat cukup besar. Para perwakilan masyarakat dapat menjadi pengawas keberadaan bangunan-bangunan yang disinyalir berdiri, namun tidak sesuai dengan aturannya.
Sementara, pengurusan IMB juga dapat menambah daya jual pada sebuah bangunan. “Rugi jika bangunannya tanpa izin. Jika tidak ada IMB, selain harga bangunan yang murah juga bisa digugat masyarakat,”katanya. Sepanjang tahun 2014, sambung Sulaiman, temuan akan bangunan-bangunan yang belum lengkap IMB memang cukup banyak. Namun, dalam aspek penindakan menjadi kewenangan dari penertiban di tingkat pemerintah kota.
Di kecamatan, penertiban hanya bertujuan mengarahkan dan memberikan pengawasan. “Mengenai sanksi tegas, misalnya peng hentian dan lainnya itu hanya bisa dilakukan pemerintah kota, misalnya dari Satuan Pol PP Kota Palembang atau instansi KPPT,”ucapnya.
Tasmalinda
Buktinya pada awal tahun ini, pihak Kecamatan AAL sudah menemukan empat bangunan, baik itu rumah maupun ruko yang belum memiliki IMB. Kasi Trantib AAL,Ali Bharrata mengatakan,pengawasan terhadap keberadaan bangunan, termasuk tower dan bangunan lainnya banyak dilakukan sistem jemput bola. Selama inipun, banyak warga mendirikan bangunan, namun kurang mengindakan ke pengurusan IMB.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang,diatur mengenai aktivitas pembangunan yang dilakukan setelah memiliki IMB. “Sistemnya, petugas yang memeriksa dari setiap laporan masyarakat, termasuk laporan kelurahan, RT, RW dan warga lainnya,” ungkapnya usai meninjau lokasi bangunan yang disinyalir belum menyelesaikan izin mendirikan bangunan, kemarin.
Masyarakat, kata dia, biasanya beralasan jika IMB masih dalam proses pengurusan. Akibatnya, pihak kecamatan juga sering mengeluarkan peringatan kepada pemilik dan pendiri bangunan yang membandel. Apalagi, saat razia di lakukan, para pekerja proyek beralasan jika para pemilik berada di luar Kota Palembang.
“Baru awal tahun ini, ada empat yang saat dicek ternyata belum ada IMB,”tegasnya. Akibatnya, keempat lokasi pembangunan itu diberi sanksi dengan peringatan pada pemilik. Ali menambahkan, proses pembangunan baru dapat di laksanakan setelah IMB selesai diurus. Mininal, untuk melakukan persiapan pembangunan, para pemilik atau pekerja sudah men dapatkan rekomendasi dari lurah atau camat.
“Jadinya, kucing-kucingan dengan petugas. Padahal tahapannya sudah jelas, mulai dari RT/RW. Baru rekomendasi camat,” tukasnya. Sebenarnya, ditambahkan Camat AAL Sulaiman Amin, peran serta RT/RW termasuk pi hak kelurahan dan masyarakat cukup besar. Para perwakilan masyarakat dapat menjadi pengawas keberadaan bangunan-bangunan yang disinyalir berdiri, namun tidak sesuai dengan aturannya.
Sementara, pengurusan IMB juga dapat menambah daya jual pada sebuah bangunan. “Rugi jika bangunannya tanpa izin. Jika tidak ada IMB, selain harga bangunan yang murah juga bisa digugat masyarakat,”katanya. Sepanjang tahun 2014, sambung Sulaiman, temuan akan bangunan-bangunan yang belum lengkap IMB memang cukup banyak. Namun, dalam aspek penindakan menjadi kewenangan dari penertiban di tingkat pemerintah kota.
Di kecamatan, penertiban hanya bertujuan mengarahkan dan memberikan pengawasan. “Mengenai sanksi tegas, misalnya peng hentian dan lainnya itu hanya bisa dilakukan pemerintah kota, misalnya dari Satuan Pol PP Kota Palembang atau instansi KPPT,”ucapnya.
Tasmalinda
(ftr)