Bergejolak demi Ganti Rugi

Rabu, 07 Januari 2015 - 08:59 WIB
Bergejolak demi Ganti...
Bergejolak demi Ganti Rugi
A A A
PANGKALAN BALAI - Gejolak warga menuntut ganti rugi lahan dari perusahaan karet dan tebu, terus terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin dan OKI.

Di tengah gelombang aksi, warga berharap pemerintah daerah berpihak pada mereka. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, ratusan warga Desa Sungai Rengit dan Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, meminta pemerintah daerah mendesak Yayasan Korea (Kormis Timur), melakukan ganti rugi atas perusakan 39.960 batang karet yang masih ber usia lima tahun, di lahan seluas 60 hektare (ha) milik warga di Dusun Setia Harapan, Desa Sungai Rengit, pada Oktober 2014 lalu.

“Mereka memotong pohon warga dari malam sampai sore hari. Karena mereka dibekingi aparat, kami tidak berbuat apa-apa. Setelah peristiwa itu, warga langsung mela porkan ke Polsek Talang Kelapa dan Denpom Kodam II Sriwijaya, untuk meminta keadilan. Tapi hingga saat ini laporan yang disampaikan itu tidak ada kelanjutannya,” ungkap Koordinator Aksi, Muhammad Rizal, saat melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Banyua sin, kemarin.

Dari kondisi tersebut, sambungnya, membuat masyarakat menjadi khawatir dan takut. Jika aparat saja sudah tidak memihak warga, kepada siapa lagi mereka akan mengadu. Oleh karena itulah, warga meminta Pemkab Banyuasin, Polres Banyuasin, dan Kodam II Sriwijaya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami juga tidak tahu apa kegiatan mereka di sana, tapi yang membuat kami curiga, kenapa ada yayasan yang didirikan dan berkantor di tengah hutan serta kebun seperti itu. Kami juga meminta Pemkab Banyuasin dan aparat keamanan agar melakukan pengecekan, mengenai aktivitas mereka di sana. Apalagi mereka tidak mengantongi izin dari Pemerintah Desa Gasing Laut,” lanjutnya.

Kadus Setia Harapan, Ujang Jailani menambahkan, selain merusak kebun warga, kondisi jalan mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar, yang mengangkut berbagai perlengkapan dan keperluan pihak yayasan. “Sudah semakin meresahkan, di sana juga banyak kegiatan mabuk-mabukan, miras, dan narkoba. Jangan sampai anak-anak kami terpengaruh dan terjerumus,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kabag Tata Pemerintahan Umum, Pemkab Banyuasin, Senen Har mengungkapkan, pihaknya segera merespons dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan keamanan untuk mengumpulkan data, serta mediasi dengan pihak yayasan.

“Kita akan cari informasi terlebih dahulu, apakah yayasan itu memiliki izin usaha mau pun pengelolaan lahan. Kami berharap warga sabar, tidak mungkin masalah ini bisa selesai dalam satu atau dua hari ini. Apalagi ini sudah menyangkut tindakan kriminal dan harus diselesaikan secara hukum, melibatkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI,” bebernya.

Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polsek Talang Kelapa, untuk meminta laporan sudah sejauh mana kasus tersebut. Dia berjanji laporan warga akan segera proses, kalaupun tidak, Polres akan mengambil alih penangan an masalah itu.

“Kita segera mengumpulkan buktibukti autentik terkait perusakan dan menyelidiki aktivitas yayasan tersebut. Saya berpesan jangan lakukan tindakan anarkis. Jangan sampai bapak benar, justru malah menjadi salah,” tegasnya.

Di tempat terpisah, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, OKI, menuntut lahan seluas 5.170 ha yang masih digarap PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Karena lahan tersebut merupakan milik sekitar 700 warga setempat, yang telah dikelola secara turun-temurun untuk bercocok tanam.

Minal, warga Desa Sungai Sibur, didampingi warga lainnya Salnedi dan Harnadi mengatakan, sejak perusahaan tebu itu beroperasi di Desa Sungai Sibur dan Gajah Mati, Kecamatan Sungai pada awal 2014, belum melakukan ganti rugi lahan milik mereka.

Lahan yang dituntut masyarakat, kata Minal, adalah lahan Sonor yang terletak di bagian kiri dan kanan Sungai Alam sepanjang 1,5 km atau seluas 2.850 ha. “Lahan itu sah milik masyarakat dengan bukti 370 surat atau seluas 740 ha. Kemudian lahan usaha yang telah diusahakan beberapa kelompok masyarakat seluas 1.580 ha,” urainya.

Sementara, Tokoh Masyarakat Sungai Menang, Sang Dewi Rusmin Nuryadin berharap, Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemkab OKI, terus memfasilitasi pertemuan antara warga dengan perusahaan.

“Saya yakin Tim Pemkab OKI bisa menyelesaikan masalah ini. Selaku tokoh masyarakat, saya berharap masalah ini segera diselesaikan dan keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan salah pihak ma napun,” terang mantan anggota DPRD OKI.

Sementara itu, Wakil Bupati OKI M Rifai, selaku Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas, ketika dikinfirmasi mengaku, permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Bersama pihak terkait lainnya, dalam waktu dekat akan mengumpulkan berkas bukti kepemilikan lahan yang dikantongi masyarakat.

“Mudah-mudahan permasalahan ini bisa cepat di selesaikan, namun tidak merugikan salah satu pihak. Pemkab OKI dalam hal ini Tim Terpadu siap menerima laporan dari masyarakat dan seoptimal mungkin akan menyelesaikannya dengan memediasi antara masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya.

Yopie Cipta Raharja/
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)