Kejati DIY Cegah 10 Tersangka ke Luar Negeri
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mencegah sepuluh orang yang terjerat kasus hukum di DIY bepergian ke luar negeri. Dari sepuluh orang itu, tujuh orang terjerat kasus korupsi dan tiga orang kasus pengemplangan pajak.
Asisten Intelijen Kejati DIY, Joko Purwanto mengungkapkan, kesepuluh orang itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul inisial Is dan Ebn; tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Gedung PLN se-DIY, Nsi; terdakwa korupsi peralihan tanah aset UGM, St, Ty, Tk, dan Ks; serta tersangka pengemplang pajak, Lh, Es, dan Ed.
"Mereka (10 orang) dicegah pergi ke luar negeri," kata Joko kepada wartawan, Selasa (6/1/2015).
Proses pencegahan telah dilakukan sejak 2014 lalu dengan cara Kejati DIY melalui Kejaksaan Agung mengajukan izin pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Imigrasi di Jakarta.
Alasan pencegahan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan baik itu di tahap penyidikan dan persidangan. Karena dikhawatirkan para tersangka dan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kejati DIY Loeke Larasati Agoestina menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menahan sejumlah tersangka kasus korupsi bukan tanpa alasan. Upaya paksa berupa penahanan berdasarkan evaluasi, strategi penyidikan, pertimbangan teknis, dan non teknis.
"Penahanan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan beberapa alasan seperti keperluan penyidik, syarat subjektif dan objektif. Tapi nanti akan ada sikap dari penyidik (berupa penahanan)," tegasnya.
Pernyataan Loeke ini seakan menjawab sorotan masyarakat soal sikap tegas terhadap tersangka kasus hukum yang tengah disidik Kejati DIY. Ada beberapa nama yang tercatat telah berstatus tersangka namun belum juga ditahan, termasuk nama-nama yang sudah dicegah ke luar negeri.
Asisten Intelijen Kejati DIY, Joko Purwanto mengungkapkan, kesepuluh orang itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul inisial Is dan Ebn; tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Gedung PLN se-DIY, Nsi; terdakwa korupsi peralihan tanah aset UGM, St, Ty, Tk, dan Ks; serta tersangka pengemplang pajak, Lh, Es, dan Ed.
"Mereka (10 orang) dicegah pergi ke luar negeri," kata Joko kepada wartawan, Selasa (6/1/2015).
Proses pencegahan telah dilakukan sejak 2014 lalu dengan cara Kejati DIY melalui Kejaksaan Agung mengajukan izin pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Imigrasi di Jakarta.
Alasan pencegahan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan baik itu di tahap penyidikan dan persidangan. Karena dikhawatirkan para tersangka dan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kejati DIY Loeke Larasati Agoestina menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menahan sejumlah tersangka kasus korupsi bukan tanpa alasan. Upaya paksa berupa penahanan berdasarkan evaluasi, strategi penyidikan, pertimbangan teknis, dan non teknis.
"Penahanan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan beberapa alasan seperti keperluan penyidik, syarat subjektif dan objektif. Tapi nanti akan ada sikap dari penyidik (berupa penahanan)," tegasnya.
Pernyataan Loeke ini seakan menjawab sorotan masyarakat soal sikap tegas terhadap tersangka kasus hukum yang tengah disidik Kejati DIY. Ada beberapa nama yang tercatat telah berstatus tersangka namun belum juga ditahan, termasuk nama-nama yang sudah dicegah ke luar negeri.
(lis)