Nilai Hakim Salah, Salim Ajukan PK

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:17 WIB
Nilai Hakim Salah, Salim...
Nilai Hakim Salah, Salim Ajukan PK
A A A
SEMARANG - Bupati Rembang nonaktif M Salim yang juga terpidana kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, Salim berkemeja batik datang bersama istri dan keluarga. Dalam memori PK yang disampaikan dihadapkan majelis hakim diketuai hakim Gatot Santoso itu, Salim melalui kuasa hukumnya, Prayitno mengatakan, jika ada pertentangan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dengan Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP, apabila terjadi pertentangan maka boleh diajukan PK,” kata Prayitno. Selain itu, lanjut dia, terjadi kekhilafan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara ini, yaitu tidak dihitungnya pengeluaran PT AHK dalam proyek tersebut.

Kekhilafan lain adalah hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah menggunakan dana tak tersangka (DTT) dalam proyek itu. “Padahal dana yang digunakan oleh klien kami dalam kasus itu berasal dari pinjaman kas daerah, bukan dari DTT seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Dengan ada fakta-fakta itu, Prayitno berharap majelis hakim menerima permohonan PK ini dan membebaskan Salim dari segala tuntutan hukum. “Kami juga berharap majelis hakim mengembalikan nama baik, harkat, martabat, serta hak klien kami, termasuk jabatannya sebagai Bupati Rembang dan mengembalikan semua aset yang disita negara dalam kasus ini,” katanya.

Salim yang ditemui seusai sidang mengatakan, jika dirinya dihukum karena ada niat tidak baik dari majelis hakim. Karena dakwaan jaksa tidak terbukti dalam pengadilan. “Tidak ada pelanggaran hukum yang saya lakukan dalam kasus ini. Urusan jual beli yang saya lakukan sah. Selain itu, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, justru Kabupaten Rembang mendapatkan keuntungan lebih dari Rp10 miliar dari keuntungan penanaman modal tersebut,” katanya.

M Salim divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dirinya bersalah menyelewengkan dana APBD Rembang dalam proyek penyertaan modal kabupaten Rembang tahun 2006- 2007. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengeluarkan vonis yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
1 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
4 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
5 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
6 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
6 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved