Nilai Hakim Salah, Salim Ajukan PK

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:17 WIB
Nilai Hakim Salah, Salim...
Nilai Hakim Salah, Salim Ajukan PK
A A A
SEMARANG - Bupati Rembang nonaktif M Salim yang juga terpidana kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, Salim berkemeja batik datang bersama istri dan keluarga. Dalam memori PK yang disampaikan dihadapkan majelis hakim diketuai hakim Gatot Santoso itu, Salim melalui kuasa hukumnya, Prayitno mengatakan, jika ada pertentangan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dengan Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP, apabila terjadi pertentangan maka boleh diajukan PK,” kata Prayitno. Selain itu, lanjut dia, terjadi kekhilafan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara ini, yaitu tidak dihitungnya pengeluaran PT AHK dalam proyek tersebut.

Kekhilafan lain adalah hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah menggunakan dana tak tersangka (DTT) dalam proyek itu. “Padahal dana yang digunakan oleh klien kami dalam kasus itu berasal dari pinjaman kas daerah, bukan dari DTT seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Dengan ada fakta-fakta itu, Prayitno berharap majelis hakim menerima permohonan PK ini dan membebaskan Salim dari segala tuntutan hukum. “Kami juga berharap majelis hakim mengembalikan nama baik, harkat, martabat, serta hak klien kami, termasuk jabatannya sebagai Bupati Rembang dan mengembalikan semua aset yang disita negara dalam kasus ini,” katanya.

Salim yang ditemui seusai sidang mengatakan, jika dirinya dihukum karena ada niat tidak baik dari majelis hakim. Karena dakwaan jaksa tidak terbukti dalam pengadilan. “Tidak ada pelanggaran hukum yang saya lakukan dalam kasus ini. Urusan jual beli yang saya lakukan sah. Selain itu, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, justru Kabupaten Rembang mendapatkan keuntungan lebih dari Rp10 miliar dari keuntungan penanaman modal tersebut,” katanya.

M Salim divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dirinya bersalah menyelewengkan dana APBD Rembang dalam proyek penyertaan modal kabupaten Rembang tahun 2006- 2007. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengeluarkan vonis yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)