Penutupan Tambak Tidak Tegas

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:00 WIB
Penutupan Tambak Tidak Tegas
Penutupan Tambak Tidak Tegas
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul bersama aparat gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim mulai menutup sekitar 37 tambak udang di sepanjang pesisir selatan Bantul mulai dari Pantai Pandansimo sampai Pantai Kuwaru karena melanggar sempadan jalan jalur lintas selatan.

Namun, penutupan tersebut dianggap kurang tegas karena hanya dipatok menggunakan kayu serta pemberian tanda garis po lisi. Penutupan tersebut hanyalah pengukuran jarak ke 37 tambak udang dari as (titik tengah) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang sudah dibangun.

Sepanjang pantauan KORAN SINDO YOGYA, aksi penutupan tersebut tidak disertai dengan penyitaan suatu barang atau peralatan milik petambak. Pemkab masih memberikan toleransi kepada para petambak hingga waktu panen berakhir. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka me ngakui, penutupan tersebut hanya pengukuran dan pemasangan patok.

Bagi yang sudah di pasang patok, tidak boleh menebar benih kembali setelah panen. Mereka juga masih diberi kesempatan untuk melanjutkan aktivitasnya sampai benih yang mereka tebar dipanen. “Kalau yang masih ada udangnya kami beri kesempatan untuk tetap melanjutkan sampai panen nanti,” tuturnya di sela-sela penutupan tambak.Pemilik tambak akan diberi dan diperintahkan mengisi surat pernyataan.

Isi surat pernyataan tersebut adalah pemilik tambak bersedia menghentikan kegiatannya usai mereka panen terakhir. Dalam penutupan kali ini, tidak ada penyegelan bahkan pemilik tambak masih diberi kesempatan berdialog dan bernegosiasi dengan Pemkab Bantul. Berdasarkan pantauan, Anjar mengatakan, tidak semua tambak yang ditutup masih ada udangnya.

Ada beberapa petak tambak udang yang sudah ksong dan tidak ada aktivitasnya. Anjar tidak mengetahui alasan penutupan tersebut hanya setengah hati, karena hal tersebut adalah keputusan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul. “Kebijakan ada di pimpinan, saya hanya orang lapangan,” kata Anjar.

Salah satu ketua kelompok petambak udang Agus Santosa mengaku menerima keputusan dari Pemkab Bantul yang menutup usaha tambak mereka jika alasannya adalah melindungi proyek nasional JJLS. Mereka mengakui jika tambak-tambak udang yang mereka kelola menyalahi aturan. Mereka juga bersedia direlokasi di tempat yang sebelumnya sudah disediakan.

Namun, dia berharap pemerintah tidak langsung menutup usaha mereka hingga lahan yang digunakan untuk relokasi siap. Mengingat, lahan yang akan digunakan untuk relokasi di Wonoroto belum juga siap dan sama sekali belum ada infrastruktur pendukungnya. “Ya mohon kebijakannya, selama lahan belum siap kami tetap diberi kesempatan terus mengoperasikan tambak ini,” ujarnya.

Agus menambahkan, meski ditutup, tetapi apa yang mereka lakukan membawa manfaat cukup banyak di masyarakat. Di kelompoknya yang terdiri dari 35 warga setempat, setidaknya ada investasi sekitar Rp5 miliar. Dia juga menuntut Pemkab Bantul bersikap adil dalam penutupan tambak karena jika pemerintah tegas dengan aturan sempadan pantai dan sempadan JJLS, maka tambak udang yang konon satu-satunya memiliki izin, yaitu Indocor juga harus ditutup.

Tambak udang yang dimiliki PT Indocor berada hanya sekitar 10 meter dari JJLS dan 50 meter dari bibir pantai. “Kami ingin Indocor juga ditutup jika kami ditutup,” katanya. Dalam penutupan tersebut, sempat terjadi dialog antara Pol PP Bantul dengan para petambak udang.

Para petambak menuntut agar Pol PP juga menyuruh PT Indocor menandatangani surat pernyataan bersedia meng hentikan usahanya. Petambak juga meminta kepada pemkab menutup tambak milik PT Indocor meskipun su dah berizin, karena juga menyalahi aturan.

Petambak mengancam akan melakukan aksi pe nutupan terhadap PT Indocor jika tetap beraktivitas. “Kami ingin Indocor juga ditutup,” tandas Ketua Paguyuban Tambak Udang, Sudarno.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3402 seconds (0.1#10.140)