2014, Pemkot Dapat Sumbangan Rp22,2 M
A
A
A
BANDUNG - Sepanjang 2014, Pemkot Bandung mendapat sumbangan dari pihak ketiga (SPK) sebesar Rp22.209.000.000.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada 2013 lalu yang hanya Rp8.015.492.980. “Kalau berdasarkan rekap yang masuk ke kami (Bagian Perekonomian Pemkot Bandung) total sumbangan dan bantuan pihak ketiga itu men capai Rp22.209.000.000,” kata Kasubag Bina Potensi dan Pengembangan Daya Saing Bagian Perekonomian Kota Bandung Idad Irawan Hamzah kemarin.
Dia mengemukakan, SPK ber beda dengan bantuan corporate sosial responsibility (CSR). Secara aturan, bantuan CSR diberikan langsung kepada masyarakat. Sementara SPK disalurkan ke pemkot melalui satuan kerja perangkat daerah dan kegiatannya pun dilakukan di atas aset pemerintah.
Misalnya pembangunan taman tematik. “Perusahaan bantu bangun taman itu disebut SPK. Setelah (taman) selesai dibangun nanti dihitung dilakukan serah terima dan kemudian dicatat sebagai aset pemkot,” ungkap dia.
Sementara total dana CSR yang diterima Pemkot Bandung selama 2014, tutur Idad, mencapai Rp4.834.508.000. Jumlah tersebut relatif kecil di bandingkan potensi bantuan CSR yang ada di Kota Bandung. “Kalau semua lapor mungkin aja lebih besar dari ini,” tutur dia.
Dia menyatakan, secara atur an setiap perusahaan yang akan memberikan bantuan CSR diwajibkan memberi informasi kepada Pemkot Bandung. Hal itu bertujuan untuk menyelaraskan antara program pemerintah dengan kegiatan CSR perusahan tersebut. “Supaya gak jadi double kegiatan. Misalnya pemerintah bikin perbaikan jalan di satu wilayah. Terus perusahaan juga mau benerin jalan. Nah kalau kayak gini nanti diarahkan,” ujar dia.
Idad mengemukakan, pada 2015 ini, pihaknya akan menyusun potensi CSR di Kota Bandung. Kemudian mensinkronkan antara program pemerintah dengan bantuan CSR. “Pada 2015 (bantuan pihak ketiga) lebih diarahkan ke kampung juara,” kata Idad.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono menilai, upaya Pemkot Bandung mencari bantuan pihak ketiga dalam pembangunan, tidak menjadi masalah. Karena anggaran yang ter sedia memang belum mampu mencakup setiap program pembangunan di Kota Bandung. “Pak Wali (Ridwan Kamil) akan memoles Kota Bandung seperti luar negeri. Tentu perlu dana besar. APBD kita nggak mampu,” kata Herman.
Namun dia mengingatkan, Pemkot Bandung harus taat kepada peraturan. Setiap bantuan yang masuk ke pemkot harus ada laporan jelas. “Jangan sam pai CSR mengarah ke gratifikasi. Terus harus ada pelaporan kepada anggota DPRD,” ujar dia. Jangan sampai bantuan pihak ke tiga di kemudian hari menimbulkan masalah. “Harus terkontrol. Karena di khawatirkan ya itu tadi jadinya gratifikasi. Secara normatif perusahaan mana sih yang tidak butuh keuntungan,” ungkap Herman.
Dia menuturkan, Pemkot Bandung harus mampu menggali sumber pendapatan yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Harus di gali sumber-sum berpendapatan. Pemkot harus kerja sama dengan pusat dan provinsi,” tutur dia.
Mochamad Solehudin
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada 2013 lalu yang hanya Rp8.015.492.980. “Kalau berdasarkan rekap yang masuk ke kami (Bagian Perekonomian Pemkot Bandung) total sumbangan dan bantuan pihak ketiga itu men capai Rp22.209.000.000,” kata Kasubag Bina Potensi dan Pengembangan Daya Saing Bagian Perekonomian Kota Bandung Idad Irawan Hamzah kemarin.
Dia mengemukakan, SPK ber beda dengan bantuan corporate sosial responsibility (CSR). Secara aturan, bantuan CSR diberikan langsung kepada masyarakat. Sementara SPK disalurkan ke pemkot melalui satuan kerja perangkat daerah dan kegiatannya pun dilakukan di atas aset pemerintah.
Misalnya pembangunan taman tematik. “Perusahaan bantu bangun taman itu disebut SPK. Setelah (taman) selesai dibangun nanti dihitung dilakukan serah terima dan kemudian dicatat sebagai aset pemkot,” ungkap dia.
Sementara total dana CSR yang diterima Pemkot Bandung selama 2014, tutur Idad, mencapai Rp4.834.508.000. Jumlah tersebut relatif kecil di bandingkan potensi bantuan CSR yang ada di Kota Bandung. “Kalau semua lapor mungkin aja lebih besar dari ini,” tutur dia.
Dia menyatakan, secara atur an setiap perusahaan yang akan memberikan bantuan CSR diwajibkan memberi informasi kepada Pemkot Bandung. Hal itu bertujuan untuk menyelaraskan antara program pemerintah dengan kegiatan CSR perusahan tersebut. “Supaya gak jadi double kegiatan. Misalnya pemerintah bikin perbaikan jalan di satu wilayah. Terus perusahaan juga mau benerin jalan. Nah kalau kayak gini nanti diarahkan,” ujar dia.
Idad mengemukakan, pada 2015 ini, pihaknya akan menyusun potensi CSR di Kota Bandung. Kemudian mensinkronkan antara program pemerintah dengan bantuan CSR. “Pada 2015 (bantuan pihak ketiga) lebih diarahkan ke kampung juara,” kata Idad.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono menilai, upaya Pemkot Bandung mencari bantuan pihak ketiga dalam pembangunan, tidak menjadi masalah. Karena anggaran yang ter sedia memang belum mampu mencakup setiap program pembangunan di Kota Bandung. “Pak Wali (Ridwan Kamil) akan memoles Kota Bandung seperti luar negeri. Tentu perlu dana besar. APBD kita nggak mampu,” kata Herman.
Namun dia mengingatkan, Pemkot Bandung harus taat kepada peraturan. Setiap bantuan yang masuk ke pemkot harus ada laporan jelas. “Jangan sam pai CSR mengarah ke gratifikasi. Terus harus ada pelaporan kepada anggota DPRD,” ujar dia. Jangan sampai bantuan pihak ke tiga di kemudian hari menimbulkan masalah. “Harus terkontrol. Karena di khawatirkan ya itu tadi jadinya gratifikasi. Secara normatif perusahaan mana sih yang tidak butuh keuntungan,” ungkap Herman.
Dia menuturkan, Pemkot Bandung harus mampu menggali sumber pendapatan yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Harus di gali sumber-sum berpendapatan. Pemkot harus kerja sama dengan pusat dan provinsi,” tutur dia.
Mochamad Solehudin
(ftr)