Tewaskan 4 Warga Bekasi, Penjual Miras Oplosan Ditangkap
Selasa, 06 Januari 2015 - 09:19 WIB
Tewaskan 4 Warga Bekasi, Penjual Miras Oplosan Ditangkap
A
A
A
BEKASI - Penjual miras oplosan yang menewaskan empat warga Bekasi ditangkap. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menelusuri asal miras yang dibeli oleh empat korban tersebut.
JS (57) pemilik warung miras di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap, Senin 5 Januari 2015 malam.
Pelaku ditangkap karena hasil penelusuran Polresta Bekasi, korban miras oplosan tersebut membeli bahan di warung JS.
Sayangnya kendati telah memakan empat korban jiwa, JS hanya dijerat tindak pidana ringan.
"Tersangka hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yaitu pelanggaran pasal 4,5, dan 6 Perda 17/2009," terang Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada wartawan, Selasa (6/1/2015).
Menurut AKP Siswo, karena sanksinya hanya enam bulan kurungan dan denda 50 juta, maka JS tidak ditahan.
"Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, bisa ditahan. Ini kenanya hanya pelanggaran perda," imbuhnya.
JS (57) pemilik warung miras di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap, Senin 5 Januari 2015 malam.
Pelaku ditangkap karena hasil penelusuran Polresta Bekasi, korban miras oplosan tersebut membeli bahan di warung JS.
Sayangnya kendati telah memakan empat korban jiwa, JS hanya dijerat tindak pidana ringan.
"Tersangka hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yaitu pelanggaran pasal 4,5, dan 6 Perda 17/2009," terang Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada wartawan, Selasa (6/1/2015).
Menurut AKP Siswo, karena sanksinya hanya enam bulan kurungan dan denda 50 juta, maka JS tidak ditahan.
"Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, bisa ditahan. Ini kenanya hanya pelanggaran perda," imbuhnya.
(ysw)