Tarif RSUD Sragen Naik 35%

Selasa, 06 Januari 2015 - 00:03 WIB
Tarif RSUD Sragen Naik 35%
Tarif RSUD Sragen Naik 35%
A A A
SRAGEN - Manajemen RSUD Soehadi Prijonegoro, Sragen, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif layanan semua kelas mulai awal Januari. Kenaikan sebesar 35% dihitung menggunakan sistem unit cost.

Direktur RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen Joko Sugeng mengatakan, sejak lima tahun terakhir tarif tidak mengalami kenaikan. Perhitungan melalui sistem unit cost, berdasarkan semua variabel khususnya inflasi lima tahun terakhir.

Sesuai nilai riil, semestinya kenaikan tarif mencapai 135% dari tarif yang diberlakukan kini. “Namun setelah mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat, termasuk masukan dari semua pihak, kenaikan tarif hanya 35%,” kata Joko Sugeng, Senin (5/1/2014).

Dia menyebut kenaikan telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak dan DPRD Sragen. Dengan catatan, kualitas pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin harus ditingkatkan.

Sementara, draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah ditandatangani Bupati. Sehingga Perbup yang mengatur tentang tarif lama sudah tidak berlaku.

Kenaikan tarif diberlakukan untuk semua layanan. Mulai layanan rawat inap, perawatan di ruang intensif, maupun rawat jalan. Seperti tarif layanan rawat inap pasien kelas III yang semula Rp32 ribu/hari kini menjadi Rp40 ribu/hari.

“Sejauh ini penerapan tarif baru tidak mendapat reaksi negatif dari keluarga pasien,” tuturnya. Bupati Sragen Agus Fatchurahman mengatakan, Perbup tentang pedoman pelaksanaan tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Soehadi Prijonegoro telah ditandatangani.

Sedangkan teknis penerapan tarif baru menjadi kewenangan pengelola RSUD Soehadi Prijonegoro. “Bisa langsung diterapkan, pihak rumah sakit yang lebih tahu pertimbangan teknisnya,” ungkap Bupati.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6334 seconds (0.1#10.140)