Soal Miras Oplosan, Dewan Anggap Pemkot Depok Melempem
Senin, 05 Januari 2015 - 17:16 WIB
Soal Miras Oplosan, Dewan Anggap Pemkot Depok Melempem
A
A
A
DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok menilai, Pemkot Depok belum berani menindak tegas terhadap penjual dan pengedar minuman keras.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menilai, seharusnya Pemkot Dpeok tegas karena sudah Perda No 6 Tahun 2008 yang melarang peredaran miras di Depok.
"Perda miras harus tegas karena di tempat hiburan masih banyak ditemukan miras," kata Hamzah di kantornya, Senin (5/1/2015).
Seharusnya, kata dia, pemerintah dan pihak terkait berani memberikan sanksi tegas. Misalnya dengan mempidanakan penjual miras yang sudah berkali-kali kedapatan menimbun miras.
"Harus ada efek jera. Kalau dengan tindak pidana ringan (tipiring) tidak mempan maka harus dengan tindakan khusus (dipenjarakan)," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menilai, seharusnya Pemkot Dpeok tegas karena sudah Perda No 6 Tahun 2008 yang melarang peredaran miras di Depok.
"Perda miras harus tegas karena di tempat hiburan masih banyak ditemukan miras," kata Hamzah di kantornya, Senin (5/1/2015).
Seharusnya, kata dia, pemerintah dan pihak terkait berani memberikan sanksi tegas. Misalnya dengan mempidanakan penjual miras yang sudah berkali-kali kedapatan menimbun miras.
"Harus ada efek jera. Kalau dengan tindak pidana ringan (tipiring) tidak mempan maka harus dengan tindakan khusus (dipenjarakan)," tegas politikus Partai Gerindra itu.
(ysw)