Moratorium Untungkan Honorer K2

Senin, 05 Januari 2015 - 11:15 WIB
Moratorium Untungkan Honorer K2
Moratorium Untungkan Honorer K2
A A A
JAKARTA - Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dimulai tahun ini akan menguntungkan Honorer kategori 2 (K2).

Setidaknya pemerintah akan fokus mengangkat K2 yang selama ini terlantar. Ketua Umum Pengurus Besar De wan Komite Honorer Indonesia (PB DKHI) Ali Masyhar mengaku optimistis moratorium akan berdampak positif bagi kenaikan pangkat honorer K2.

Pasalnya, dari sisi formasi peluang honorer K2 bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak dimoratoriumkan. Jabatan seperti guru, dosen dan jabatan teknis lain yang tidak ditutup tahun ini bisa diisi oleh honorer. “Peluangnya akan sangat besar bila jabatan guru dan lainnya diisi oleh honorer K2,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.

Ali menjelaskan, sudah ada pernyataan dari pemerintah jika moratorium tidak akan berlaku pada formasi guru dan tenaga medis. Dia menjelaskan, diperkirakan tahun ini pemerintah akan membuka 200.000- 250.000 kursi bagi guru dan tenaga medis tersebut. Sebelumnya sudah ada pernyataan dari Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi bahwa K2 boleh mengikuti penerimaan CPNS bagi jabatan yang tidak di moratoriumkan.

Dengan pernyataan tersebut, ujarnya, maka peluang K2 menjadi CP NS tinggi karena diikut sertakan di tes tersebut. Namun Ali mengancam pihaknya dan seluruh asosiasi honorer lain tidak akan terbuai dengan janji pemerintah lagi. Ali menjelaskan, seluruh honorer K2 akan melakukan mogok nasional apabila pemerintah tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya.

“Sampai penjaga sekolah akan mogok tidak mau membuka gerbang sekolah. Petugas kebersihan sekolah juga akan mogok kerja sampai ada kejelasan nasib mereka. Seluruh operational instansi akan gagal total Jika mereka ini mogok,” terangnya. Ali mengungkapkan, ada 600.000 honorer K2 di seluruh Indonesia.

Namun pemerintah menetapkan hanya 30% yaitu 218.000 honorer saja yang akan diangkat sementara honorer yang sudah ada kejelasan status baru 181.000 orang. Jika memang pemerintah sudah menetapkan 218.000 honorer akan diangkat maka tidak boleh ada alasan sisa honorer tidak terangkat.

Apalagi pemerintah pun pastinya sudah menganggarkan dana bagi 218.000 honorer menjadi PNS ini. Ali mengatakan, sebelumnya sudah sering diusulkan agar pemerintah menurunkan passing grade dan menaikkan porsi afirmasi agar jumlah honorer K2 yang diterima semakin banyak. Namun pemerintah malah mencari celah pada PP 56/ - 2012 Tentang Tenaga Honorer padahal proses pengangkatannya sendiri sudah habis 31 Desember kemarin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer KI dan K2 harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56/ 2012, yang berisi syarat pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS antara lain penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000.

SPTJM yang ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer K2 yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi K2 yang lulus tes,” ujarnya.

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kemis menuturkan, pemerintah harus menjelaskan kepada honorer K2 mengenai kejelasan status mereka serasional mungkin. Rasional itu berarti penjelasannya harus disertai dengan data jenis pekerjaan dengan jumlah pegawai yang menanganinya.

Dia optimistis jika hal ini dilakukan pemerintah seluruh honorer K2 akan dapat menerima kondisi yang ada. Ancaman mogok nasional pun diharapkan tidak terwujud.

Neneng Zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)