Iklan Bir Vulgar Akhirnya

Minggu, 04 Januari 2015 - 11:28 WIB
Iklan Bir Vulgar Akhirnya
Iklan Bir Vulgar Akhirnya
A A A
MEDAN - Iklan billboard produk bir di antara persimpangan Jalan Setia Budi dan Jalan Ngumban Surbakti, Medan akhirnya dicopot oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sabtu (3/1).

Berdasarkan pengamatan KORAN SINDO MEDAN , iklan bir yang menggambarkan lima orang model tampak sedang menikmati permainan panco dan terkesan vulgar itu telah diganti dengan iklan sosialisasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seorang petugas yang sedang menurunkan iklan tersebut menuturkan, pencopotan iklan itu perintah dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Pencopotan iklan bergambar vulgar itu mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Apalagi sebelumnya keberadaan iklan itu diprotes banyak warga karena dinilai meresahkan dan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama kaum remaja dan anak-anak. “Kami berharap iklan seperti itu tidak lagi dipasang. Pemerintah harus bijaksana memilah iklan mana yang pantas dipasang, jangan asal bisa bayar saja,” ungkap warga Jalan Setia Budi, Kota Medan, Yennizar, 35.

Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi juga menilai iklan bir tersebut tidak beretika dan mengandung unsur pornografi. Iklan menampilkan kaum perempuan sebagai obyek sensualitas secara fisik dan ajakan meminum bir. “Sebelum iklan itu naik di salah satu media, sebenarnya sudah banyak warga yang mengeluhkan. Selain iklannya tak pantas, iklan itu juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Menurut dia, iklan memang merupakan hal penting dalam kegiatan bisnis. Namun, pembuatan iklan tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek antara lain layak dan tidaknya untuk dipublikasikan. Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya seluruh elemen agency iklan dan perusahaan bir tersebut ikut bertanggung jawab mengedukasi konsumen agar selalu taat peraturan dan norma etika.

“Jadi kreatif boleh saja, tapi jangan memprovokasi untuk bertindak kontraproduktif dan merusak moralitas,” ucap Farid. Selain itu, etika dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktivitas periklanan maupun kegiatan komunikasi pemasaran lainnya.

Hal ini penting untuk mendapatkan respons positif berupa penerimaan ataupun dukungan terhadap produk, merek, dan perusahaan, khususnya dari konsumen. Usaha-usaha pemasaran yang tidak memenuhi etika tata krama akan mendapatkan reaksi penolakan dari khalayak yang selanjutnya sangat mungkin bisa menimbulkan respons negatif dari konsumen.

“Dalam hal ini Pemko Medan harus tegas untuk mengatur dan mengawasi iklan yang boleh dipromosikan. Yang pasti, iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun dan untuk tujuan atau alasan apa pun. Berdirinya iklan itu pertanda pengawasan iklan billboard sangat lemah,” katanya.

Eko agustyo fb
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
9 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved