Judi Koin, Tiga Warga Diciduk Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Polsek Gondomanan mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan judi di area Taman Parkir Senopati, Yogyakarta, kemarin.
Uniknya, mereka menggunakan uang recehan. Mereka menjadikan uang recehan sebagai alat bermain keberuntungan atau yang biasa mereka sebut judi itir. Tiga orang itu, Supriadi, 31, seorang pedagang asal Bantul yang saat tertangkap petugas menjadi bandar judi itir; Tri Waluyo, 36, seorang buruh serabutan asal Wonosobo, Jawa Tengah; dan Sarjio, 40, pengayuh becak asal Bantul.
Dari perjudian itu diamankan uang pecahan Rp500 untuk alat judi dan Rp174.000 merupakan hasil taruhan. Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan, ketiga orang warga itu diamankan pukul 02.30 WIB, saat pihaknya tengah melakukan patroli wilayah.
Saat tengah berputar-putar, tiga orang itu terlihat melakukan permainan melemparkan koin ke atas, namun setelah diamati mereka menggunakan uang taruhan. "Modusnya itu bandar melempar koin ke atas, setelah koin jatuh yang muncul angka atau gambar. Apabila yang muncul sesuai (tebakan) dinyatakan menang," katanya, kemarin.
Menurut Heru, para pemain judi yang diamankan, saat pemeriksaan mengaku telah satu pekan melakukan cara judi semacam itu. Adapun dalam permainan judi yang dimainkan, pemain yang menang akan mendapatkan jumlah uang sesuai dengan nominal uang yang dipertaruhkan. "Misalnya pasang taruhan Rp3.000 dan menang, maka berkah mendapatkan uang senilai taruhan yakni Rp3.000," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua botol minuman keras (miras) oplosan yang dikonsumsi sebagai penghangat. Selain itu, ditemukan pula satu bilah senjata tajam pisau yang diketahui milik Supriadi.
Dengan temuan itu, selain dua warga lain yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Supriadi dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan UU Darurat karena membawa senjata tajam.
Muji Barnugroho/ Ristu Hanafi
Uniknya, mereka menggunakan uang recehan. Mereka menjadikan uang recehan sebagai alat bermain keberuntungan atau yang biasa mereka sebut judi itir. Tiga orang itu, Supriadi, 31, seorang pedagang asal Bantul yang saat tertangkap petugas menjadi bandar judi itir; Tri Waluyo, 36, seorang buruh serabutan asal Wonosobo, Jawa Tengah; dan Sarjio, 40, pengayuh becak asal Bantul.
Dari perjudian itu diamankan uang pecahan Rp500 untuk alat judi dan Rp174.000 merupakan hasil taruhan. Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan, ketiga orang warga itu diamankan pukul 02.30 WIB, saat pihaknya tengah melakukan patroli wilayah.
Saat tengah berputar-putar, tiga orang itu terlihat melakukan permainan melemparkan koin ke atas, namun setelah diamati mereka menggunakan uang taruhan. "Modusnya itu bandar melempar koin ke atas, setelah koin jatuh yang muncul angka atau gambar. Apabila yang muncul sesuai (tebakan) dinyatakan menang," katanya, kemarin.
Menurut Heru, para pemain judi yang diamankan, saat pemeriksaan mengaku telah satu pekan melakukan cara judi semacam itu. Adapun dalam permainan judi yang dimainkan, pemain yang menang akan mendapatkan jumlah uang sesuai dengan nominal uang yang dipertaruhkan. "Misalnya pasang taruhan Rp3.000 dan menang, maka berkah mendapatkan uang senilai taruhan yakni Rp3.000," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua botol minuman keras (miras) oplosan yang dikonsumsi sebagai penghangat. Selain itu, ditemukan pula satu bilah senjata tajam pisau yang diketahui milik Supriadi.
Dengan temuan itu, selain dua warga lain yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Supriadi dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan UU Darurat karena membawa senjata tajam.
Muji Barnugroho/ Ristu Hanafi
(ftr)