Tiga Proyek Pemkab Tak Rampung
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Sebanyak tiga proyek milik pemkab yang dikerjakan rekanan tidak selesai. Upaya menyelesaikan proyek hingga akhir tahun juga tidak membuahkan hasil. Imbasnya, rekanan harus rela didenda.
Tiga proyek yang tidak selesai di antaranya pembangunan trotoar di Jalan Taman Bhakti Wonosari, proyek trotoar dan jembatan di Jalan Ksatrian, serta pembangunan Gedung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul Edy Praptono menjelaskan, sesuai dengan aturan, para rekanan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sejak masa kontrak habis.
Selain itu mereka juga kena denda dan sisa jaminan yang ditarik. "Memang ada tiga proyek yang diberi kesempatan dan denda," ucapnya kepada karyawan, kemarin. Dilanjutkannya, selain sanksi tersebut rekanan juga belum bisa menerima kekurangan anggaran penyelesaian. Ini lantaran anggaran saat ini, kembali ke kas daerah dan baru dianggarkan di APBD perubahan mendatang. “Semua kami sesuaikan peraturan presiden No 54/2010," ucap dia.
Meskipun tidak selesai batas waktu, lanjut Edy, rata-rata pengerjaan rekanan sudah di atas 98%. Dengan demikian dana yang diberikan tidak terlalu besar. “Karena hanya tinggal sekitar 1% saja kok," bebernya.
Diharapkan, Senin (5/1) lusa, semua proyek sudah diserahkan untuk tahap pertama penyerahan. “Semua sebenarnya selesai, hanya penyerahannya saja yang belum. Dua sudah dan satu lagi Senin besok," ucapnya.
Sementara, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Supriyadi menjelaskan, tiga proyek yang tidak rampung tersebut dikerjakan oleh dua rekanan. Untuk menghindari pengerjaan asal-asalan selama masa perpanjangan dan kena denda ini, pihaknya terus melakukan pengawasan. "Untuk pengerjaan kami awasi terus, jangan sampai buruk," ucapnya.
Dengan diberikannya kesempatan mengerjakan dan dendaini, maka rekanan tidak lagi kena blacklist. Dengan demikian semua rekanan masih bisa ikut proyek lelang pada 2015 ini.
Suharjono
Tiga proyek yang tidak selesai di antaranya pembangunan trotoar di Jalan Taman Bhakti Wonosari, proyek trotoar dan jembatan di Jalan Ksatrian, serta pembangunan Gedung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul Edy Praptono menjelaskan, sesuai dengan aturan, para rekanan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sejak masa kontrak habis.
Selain itu mereka juga kena denda dan sisa jaminan yang ditarik. "Memang ada tiga proyek yang diberi kesempatan dan denda," ucapnya kepada karyawan, kemarin. Dilanjutkannya, selain sanksi tersebut rekanan juga belum bisa menerima kekurangan anggaran penyelesaian. Ini lantaran anggaran saat ini, kembali ke kas daerah dan baru dianggarkan di APBD perubahan mendatang. “Semua kami sesuaikan peraturan presiden No 54/2010," ucap dia.
Meskipun tidak selesai batas waktu, lanjut Edy, rata-rata pengerjaan rekanan sudah di atas 98%. Dengan demikian dana yang diberikan tidak terlalu besar. “Karena hanya tinggal sekitar 1% saja kok," bebernya.
Diharapkan, Senin (5/1) lusa, semua proyek sudah diserahkan untuk tahap pertama penyerahan. “Semua sebenarnya selesai, hanya penyerahannya saja yang belum. Dua sudah dan satu lagi Senin besok," ucapnya.
Sementara, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Supriyadi menjelaskan, tiga proyek yang tidak rampung tersebut dikerjakan oleh dua rekanan. Untuk menghindari pengerjaan asal-asalan selama masa perpanjangan dan kena denda ini, pihaknya terus melakukan pengawasan. "Untuk pengerjaan kami awasi terus, jangan sampai buruk," ucapnya.
Dengan diberikannya kesempatan mengerjakan dan dendaini, maka rekanan tidak lagi kena blacklist. Dengan demikian semua rekanan masih bisa ikut proyek lelang pada 2015 ini.
Suharjono
(ftr)