2014, Kasus Narkotika Tertinggi

Jum'at, 02 Januari 2015 - 11:48 WIB
2014, Kasus Narkotika Tertinggi
2014, Kasus Narkotika Tertinggi
A A A
MEDAN - Selama 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani kasus tindak pidana umum (pidum) sebanyak 893 perkara.Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, dari 893 kasus tersebut, kejahatan narkotika yang tertinggi sebanyak 368 kasus.

Kasus narkotika mencapai 41,21% atau mencapai 368 kasus. “Kejahatan narkotika di Medan ini sudah menjadi kejahatan luar biasa. Jumlahnya selalu yang tertinggi dari tahun ke tahun. Bahkan cenderung mengalami peningkatan,” kata Dwi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12). Masih kata Dwi, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) masuk tertinggi kedua di Medan.

Selama 2014, Kejari Medan menangani 250 kasus curat dan curas atau sekitar 28 %. Selanjutnya, kasus tindak pidana ringan (tipiring) yakni 199 kasus atau 22,28%. Selanjutnya, kata Dwi, kasus perjudian dengan jumlah 45 kasus atau 5,04%.

Kemudian kasus kekerasan anak di bawah umur 18 perkara atau 2,02%; kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 12 perkara atau 1,34%; dan kasus asusila dengan jumlah satu perkara atau 0,1%. “Jadi total ada 893 kasus pidum yang kami tangani selama 2014,” paparnya.

Dwi menjelaskan, jika ditinjau dari hukum kriminologi, kasus narkotika dengan kasus curas dan curat ini sebenarnya memiliki hubungan erat. Menurut dia, dari rata-rata kasus curat atau curas yang disidangkan, banyak terdakwa mengaku nekat melakukan kejahatan untuk membeli narkoba.

“Kedua kasus ini memiliki hubungan. Pelaku curas dan curat ini melakukan aksinya untuk membeli narkotika. Kami juga banyak menemukan berkas berbeda dengan tersangka yang sama. Pelaku curas dan curat juga memiliki narkotika saat ditangkap polisi,” ucap Dwi.

Dwi menambahkan, dari 893 perkara yang ditangani, sampai sekarang sudah ada 866 perkara yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan sisanya masih berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dari 893 kasus ini, lanjut Dwi, itu semua berasal dari 1.478 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Medan dari pihak kepolisian, baik Polresta Medan maupun polsek jajaran Polresta Medan.

Namun, tidak semua SPDP yang sudah diterima itu dilanjutkan ke persidangan. Ada beberapa perkara yang berujung damai dan tidak dilanjutkan. “Itu biasanya perkara- perkara kecelakaan lalu lintas, jarang yang sampai ke persidangan,” ucapnya.

Terpisah, Kriminolog Ishak Hasibuan mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) memang kerap sejalan dengan kejahatan narkotika. Sebab, pecandu narkotika akan nekat berbuat apa saja jika sudah sakaw.

“Jadi, apa yang ada di depan mata akan dicuri dan tidak berpikir ancaman hukuman. Untuk mengatasi ini, dibutuhkan peran serta semua aspek. Bukan hanya penegak hukum saja, tetapi masyarakat juga harus ikut untuk memberantas narkotika ini,” ujarnya.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8020 seconds (0.1#10.140)