Oknum Ormas LSM Diduga Terlibat

Jum'at, 02 Januari 2015 - 11:00 WIB
Oknum Ormas LSM Diduga Terlibat
Oknum Ormas LSM Diduga Terlibat
A A A
SUBANG - Oknum sebuah LSM dan ormas di Kabupaten Subang diduga terlibat kasus pemalsuan izin pendirian Kafe Madonna di Kecamatan Sukasari dan pembangunan pabrik keramik seluas 100 hektare di Kecamatan Purwadadi.

Oknum ini diduga turut serta dalam memalsukan tanda tangan bupati dan Kepala BPMP (badan penanaman modal dan perizinan). Hal ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Subang.

“Iya, dari hasil pengembangan pemeriksaan, memang ada oknum LSM dan ormas yang diduga kuat terlibat dalam sindikat perizinan ini,”ujar Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Maulana Saputra kepada KORAN SINDO kemarin.

Sejauh ini, pihaknya sudah me nahan empat dari lima tersangka kasus pemalsuan yang merugikan pemerintah hingga Rp3,5 miliar tersebut. Yakni, Sopandi, pegawai honorer UPTD Dinas Indagsar Kecamatan Ciasem; Anot Suparman bin Tarma, PNS di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP); Taryaman alias Ujang bin Oman, swasta; dan Nopari alias Nopi bin Iwo Kirwa, pegawai honorer di kantor Kecamatan Kalijati.

Adapun satu tersangka lagi berinisial AA masih buron dan sedang dalam pengejaran. Pihaknya menegaskan, penyidikkan kasus ini terus dikembangkan dan di mungkinkan akan ada beberapa tersangka baru. Pasalnya, kasus mafia perizinan tersebut ditangani oleh dua institusi sekaligus, yakni Polres Subang dan Polda Jawa Barat.

Penanganan Polres, tutur AKP Indra, dilakukan atas pengaduan Kepala BPMP Elita Budiarty dan Kepala Bidang Perizinan Didin Saepudin, dengan perihal laporan berupa pemalsuan izin (pemalsuan tanda tangan). Sedangkan penanganan oleh Polda dilakukan atas pengaduan korban (pengusaha).

“Kalau yang ditangani di Polda Jabar, itu perihal laporannya mengenai penipuan dan penggelapan. Sehingga, dimungkinkan ada penambahan beberapa tersangka lagi sesuai pengembangan pemeriksaan,”ucap Kasat Indra.

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga akan memanggil beberapa pihak yang sa ngat dirugikan dalam kasus tersebut, yakni Bupati Subang dan Kepala BPMP, sebagai saksi. “Kami akan secepatnya memanggil para saksi, terutama pihak yang sangat dirugikan, diantaranya bupati dan kepala BPMP,”bebernya.

Salah satu tersangka, Nopari alias Nopi, mengaku, menerima perintah untuk membuat perizinan bodong itu dari Nanang. “Pak Nanang ini yang mengaku sebagai keluarga bupati,”ujarnya, seraya menyebut, dirinya tidak tahu pasti ihwal aliran dana hasil pemalsuan perizinan itu. “Kalau dananya mengalir kemana, saya gak tahu, itu urusannya sama yang membebaskan lahan (pabrik),” katanya.

Tersangka lainnya, Taryaman, menambahkan, dirinya baru pertama kali melakukan pemalsuan izin tersebut. “Saya dapat perintahnya dari Pak Nopi,”pungkasnya singkat. Sebelumnya diberitakan, Kepala BPMP Kabupaten Subang Elita Budiarty melaporkan seorang pegawai honorer, Nopi, ke Polres Subang, karena memalsukan dokumen izin pembangunan pabrik seluas 100 hektare di lahan zona industri Kecamatan Purwadadi dan izin pendirian Kafe Madonna di Kecamatan Sukasari.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memalsukan tanda tangan bupati dan Kepala BPMP. Kedua kasus tersebut merugikan pemkab hingga Rp3,5 miliar.

Usep Husaeni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3768 seconds (0.1#10.140)