Mobil Mewah Antre Pemutihan Pajak

Rabu, 31 Desember 2014 - 11:43 WIB
Mobil Mewah Antre Pemutihan Pajak
Mobil Mewah Antre Pemutihan Pajak
A A A
MEDAN - Pemilik mobil mewah di Medan ternyata banyak tak taat pajak. Buktinya, banyak pemilik mobil mewah yang ikut antre dalam program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat, hingga Senin (29/12) sudah seratusan mobil mewah ikut antre dalam program ini. Diperkirakan hingga Rabu (31/12), pengguna mobil mewah yang melakukan pemutihan pajak masih terus bertambah.

Kepala Bidang PKB, Dispenda Sumut Victor Lumbanraja mengatakan, selama 11 hari pelaksanaan program penghapusan BBN-KB dan PKB berlangsung, sudah 133.066 kendaraan roda dua dan roda empat yang terdata. Di antara 133.066 kendaraan itu, terdapat seratusan mobil mewah.

Dengan banyaknya mobil mewah yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut, menandakan status sosial ternyata tidak menjamin warga saat bayar pajak kendaraan. “Banyak mobil mewah yang tidak patuh membayar pajak. Buktinya, berdasarkan data yang kami terima, sudah lebih dari 100 kendaraan mobil mewah yang ikut pemutihan,” ujar Victor kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.

Saat ditanya jumlah pasti pemilik mobil mewah yang ikut pemutihan, Victor belum bisa mem-publish datanya. Tapi yang pasti, berdasarkan data sementara yang masuk, sudah lebih dari 100 unit. Untuk jenisnya antara lain Mercedes, Lenkuser, BMW, dan Honda CRV.

Para pemilik kendaraan mewah itu bukan dari kalangan pejabat, melainkan wiraswasta atau pengusaha. Victor sangat menyayangkan sikap pemilik mobil mewah itu. Semestinya, para pemilik kendaraan mewah memberikan contoh yang baik kepada publik dengan taat membayar BBN-KB dan PKB tepat waktu.

Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN , Selasa (30/12), masih ada sekitar 500- an pemilik kendaraan yang memadati Kantor Samsat Medan Selatan di Jalan Sisingamangara dan Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau. Banyak juga kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan.

Di Jalan Putri Hijau, terlihat ada mobil mewah jenis Honda CRV dan beberapa mobil biasa seperti Kijang Inova dan Terios. Victor menjelaskan, pelaksanaan pemutihan BBN-KB dan PKB dilatarbelakangi adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan ada sebanyak 1,3 juta unit kendaraan roda dua dan roda empat di Sumut tidak membayar pajak kendaraan.

Victor optimistis, pelaksanaan pemutihan ini bisa mengajak masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak kendaraan. Terbukti, antusias masyarakat cukup tinggi. Hingga Senin (29/12) sudah 133.066 kendaraan yang melakukan pemutihan BBN-KB dan PKB dengan pemasukan daerah sekitar Rp82,9 miliar.

“Pemutihan ini adalah salah satu cara untuk membangunkan mereka (warga yang malas bayar pajak kendaraan) dari tidur. Karena ternyata, banyak pemilik kendaraan yang datang mengurus BBN-KB dan PKB,” ujarnya.

Agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan, Dispenda Sumut akan terus meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan dengan mempermudah sistem pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui bus keliling.

Saat ini Dispenda sudah memiliki 15 bus keliling dan tahun depan, bus BBN-KB dan PKB akan ditambah dua unit yang ditempatkan di daerah perbatasan. Sementara gerai yang saat ini baru ada sembilan rencananya akan ditambah di Batang Toru dan Kota Nopan. Untuk mendukung transparansi, pembayaran harus melalui Bank Sumut, tidak langsung kepada petugas Dispenda.

Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumut Rajali menyebutkan, penggratisan BBNKB atau ganti nama kepemilikan ini dimulai 17 Desember hingga 31 Desember 2014. Guna mengoptimalkan program ini, jam kerja pelayanan Samsat dibuka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu (kecuali 25 dan 26 Desember), dengan penambahan waktu pelayanan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Nomor 45/ 2014 yang ditandatangani Gubsu Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajati Sumut Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tertanggal 12 Desember 2014.

Irwan Siregar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4519 seconds (0.1#10.140)