9 Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Rabu, 31 Desember 2014 - 10:04 WIB
9 Tersangka Korupsi Tak Ditahan
9 Tersangka Korupsi Tak Ditahan
A A A
YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat ada sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di DIY yang hingga akhir Desember 2014 ini belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. JCW menilai Kejati DIY kurang garang terhadap para tersangka korupsi.

"Indikasinya adalah penyidik kejaksaan tak segera menahan para tersangka yang kasusnya sedang disidik. Artinya, meskipun sudah dalam tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, namun kasus yang disidik belum tuntas," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, melalui rilisnya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, ada semacam gejala dari Kejati DIY selain lamban dalam penuntasan kasus dugaan kasus korupsi tetapi juga Kejati DIY hanya ingin membongkar kasus dugaan korupsi dengan nilai besar dengan mengumumkan nama-nama tersangka tanpa dibarengi dengan penahanan.

JCW melansir nama-nama tersangka kasus korupsi yang disidik Kejati DIY namun masih melengang bebas. Pertama adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.

Sejak surat perintah penyidikan (sprindik) Juli 2013 hingga Desember 2014 ini Kejati sudah menetapkan empat tersangka yakni Ketua Persiba Bantul, Idham Samawi; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara I Persiba Bantul, Dahono. "Keempat tersangka tersebut masih menghirup udara bebas di luar sel tahanan," katanya.

Kemudian kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi gedung PLN DIY senilai Rp22 miliar dengan tersangka Subuh Isnandi, mantan Manajer Area PLN Yogyakarta. Serta kasus dugaan korupsi proyek Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta senilai Rp5,3 miliar dengan tiga orang tersangka, yaitu Kepala BLH, Irfan Susilo; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryadi; dan Hendi, selaku pihak rekanan. "Tersangka kasus PLN dan Pergola sampai saat ini juga belum ditahan," katanya.

Termasuk kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Desa Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY senilai Rp800 juta dengan tersangka Edi Sumarno. Tersangka ini juga memalsukan surat keterangan kematian untuk dirinya. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini juga belum ditahan oleh penyidik. Bahkan Kejati DIY pun sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

"Kami melihat tidak ada asas persamaan di muka hukum. Bandingkan dengan kasus Alkes RS Jogja, dan hibah tembakau Virginia Bantul. Penyidik Kejati sangat ngotot akan menahan para tersangka," ucapnya.

JCW minta agar Kejati DIY segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang belum tuntas agar tidak menjadi pekerjaan rumah untuk tahun selanjutnya. Serta jika memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan untuk menahan para tersangka, maka tidak ada keragu-raguan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar rutin melakukan supervisi dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi di DIY. Jika perlu diambil alih penanganannya oleh KPK karena dalam catatan JCW, selama 11 tahun berdirinya KPK tidak ada satu pun kasus dugaan korupsi di DIY yang diambil alih oleh KPK.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di DIY. Semoga tahun depan kinerja aparat penegak hukum khususnya yang menangani kasus dugaan korupsi di DIY semakin lebih baik," katanya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik berdasar syarat subjektif dan objektif. Proses hukum kasus korupsi yang ditangani Kejati DIY juga berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4916 seconds (0.1#10.140)