Eksepsi di Tolak, Sidang Mbah Harso Berlanjut

Rabu, 31 Desember 2014 - 10:04 WIB
Eksepsi di Tolak, Sidang...
Eksepsi di Tolak, Sidang Mbah Harso Berlanjut
A A A
GUNUNGKIDUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menolak eksepsi terdakwa kasus perusakan hutan, Harso Taruno.

Petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari yang dituduh menebang satu pohon kayu jati kecil di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Paliyan ini terpaksa harus terus menjalani sidang lanjutan perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut Yamti Agustina mengatakan, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari sudah sesuai dengan aturan sehingga proses perkara harus tetap dilanjutkan. “Jadi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak,” katanya.

Dengan penolakan eksepsi ini, dia juga meminta JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (6/1) mendatang. Saksi-saksi itu akan digunakan sebagai pembuktian kasus yang menimpa petani penggarap sewa lahan BKSDA tersebut. Mendengar penolakan eksepsi ini, Harso Taruno tetap terlihat tegar.

Meski mengaku kecewa, dia menyatakan siap dikonfrontasi dengan petugas polisi kehutanan (polhut) yang menangkapnya saat dia mengerjakan lahan beberapa waktu lalu. “Saya itu sakit hati, wong bukan maling dikatain maling. Jadi saya siap untuk dihadapkan pada siapa pun, polhut, juga pengadilan ini,” ucapnya.

Menurutnya, dia akan membeberkan upaya pemaksaan untuk mengakui menebang kayu. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukannya. “Saya dibentakbentak oleh polhut, bahkan saya diajak kembali ke ladang untuk difoto,” ucap Harso.

Sementara, Penasihat Hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang diajukan.

Suharjono
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)