Rina Iriani Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 31 Desember 2014 - 06:48 WIB
Rina Iriani Dituntut...
Rina Iriani Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar.

Jaksa juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Jaksa menilai, Rina Iriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rina juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua primer, yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Rina Iriani selama 10 tahun penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar, dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

”Namun jika hasil lelang tidak mencukupi dan terdakwa tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun,” imbuhnya.

Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim menghapus hak politik Rina, yakni hak untuk dipilih dan memilih. Tujuan penghapusan hak politik tersebut dinilai penting, mengingat Rina Iriani melakukan korupsi saat mernjadi bupati.

“Pencabutan hak politik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali dipimpin oleh pemimpin yang pernah terlibat kasus korupsi,” pungkasnya.

Mendengarkan tuntutan jaksa, Rina Iriani hanya tertunduk. Dirinya berjalan gontai saat majelis hakim mempersilahkan Rina berkonsultasi dengan pengacaranya, mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan yang mulia, nota pembelaan akan disampaikan oleh kami pribadi dan kuasa hukum kami,” ujarnya singkat.

Usai persidangan, Rina langsung disambut tangis keluarganya. Dua menantu, kakak, serta saudara lain yang ikut dalam persidangan langsung memeluk Rina dan menangis.

Saat ditanya tentang tuntutan tersebut, Rina mengaku jika tuntutan JPU keterlaluan. Sebab, dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya pencairan dana dari KSU Sejahtera sesuai tuntutan jaksa.

“Ini keterlaluan, saya tidak tahu sama sekali dengan itu (aliran uang), tapi kenapa saya harus bertanggungjawab atas semua ini. Ini aneh,” ujarnya.

Rina menambahkan, sebenarnya dirinya hanya korban dari mantan suaminya Tony. Sebab menurutnya, semua yang dituduhkannya itu adalah hasil perbuatan Toni.

“Saya ini hanya korban, sebab saya ada masalah pribadi dengan dia (Toni). Tuntutan ini jelas sangat berat bagi saya, bukan masalah tahun, tetapi tentang harga diri dan nama baik saya,” pungkasnya.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 13 Januari 2015, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved