Mencuri Belasan Burung, Tiga Pelajar Diamankan
A
A
A
KAJEN - Apa yang dilakukan tiga orang pelajar di Kabupaten Pekalongan ini tidak patut dijadikan contoh. Bukannya belajar mereka malah mencuri burung.
Kini dua pelajar SMA dan satu pelajar SD itu harus berurusan dengan polisi. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta mengatakan awalnya warga menangkap seorang pelaku bernama RZ, 15, warga Kecamatan Sragi usai mencuri bersama kedua temannya, yakni, AG,16, dan TG, 12. Namun kedua teman RZ berhasil kabur saat ditangkap warga.
“RZ ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB dan diserahkan ke kami. Pagi tadi (kemarin) kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing, yakni AG dan TG,” katanya. Diungkapkan, ketiga pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2014 lalu. Total para pelaku beraksi di sembilan lokasi yang berbeda dan berhasil setidaknya mencuri 14 ekor burung berbagai jenis.
“Total dari 9 TKP pencurian itu, anak-anak ini (pelaku) berhasil mencuri 14 burung dan 1 ekor ayam,” ucapnya. Dia menjelaskan, aksi ketiga pelajar tersebut sudah sangat meresahkan warga terutama bagi para pemilik burung kicauan yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Mereka (tiga pelajar) itu sudah lihai sepertinya dalam menjalankan aksinya. Buktinya, mereka bisa leluasa mencuri tanpa rasa takut tertangkap,” katanya. Salah satu tersangka, RZ menuturkan sebelum mencuri ketiganya mengincar terlebih dulu sasarannya. Malamnya, mereka beraksi bertiga bersama dengan berboncengan menggunakan motor.
“Biasanya malam ngambilnya, boncengan bertiga pakai motor,” ujarnya. Namun, dia mengaku mencuri hanya untuk dipeliharanya sendiri. Sehingga tidak untuk dijual. “Buat dipelihara pak, nggak saya jual,” ujarnya. Hal yang sama dikatakan pelaku AG. Dia mencuri burung tidak untuk dijual, melainkan untuk dipelihara sendiri. “Saya pelihara pak, tapi ayam betinanya saya jual laku Rp 40.000,” ucapnya.
Sedangkan TG, pelajar kelas 6 SD itu mengaku hanya ikutikutan diajak kedua temannya. “Cuma ikut-ikutan saja pak,” ujarnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai burung ocehan dan sejumlah Dara. Kini para pelaku masih diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pekalongan.
Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Salah seorang warga, Yuda mengapresiasi langkah polisi yang membekuk ketiga pelajar pencuri burung itu. “Selama ini warga resah dengan maraknya pencurian burung,” katanya.
Prahayuda febrianto
Kini dua pelajar SMA dan satu pelajar SD itu harus berurusan dengan polisi. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta mengatakan awalnya warga menangkap seorang pelaku bernama RZ, 15, warga Kecamatan Sragi usai mencuri bersama kedua temannya, yakni, AG,16, dan TG, 12. Namun kedua teman RZ berhasil kabur saat ditangkap warga.
“RZ ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB dan diserahkan ke kami. Pagi tadi (kemarin) kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing, yakni AG dan TG,” katanya. Diungkapkan, ketiga pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2014 lalu. Total para pelaku beraksi di sembilan lokasi yang berbeda dan berhasil setidaknya mencuri 14 ekor burung berbagai jenis.
“Total dari 9 TKP pencurian itu, anak-anak ini (pelaku) berhasil mencuri 14 burung dan 1 ekor ayam,” ucapnya. Dia menjelaskan, aksi ketiga pelajar tersebut sudah sangat meresahkan warga terutama bagi para pemilik burung kicauan yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Mereka (tiga pelajar) itu sudah lihai sepertinya dalam menjalankan aksinya. Buktinya, mereka bisa leluasa mencuri tanpa rasa takut tertangkap,” katanya. Salah satu tersangka, RZ menuturkan sebelum mencuri ketiganya mengincar terlebih dulu sasarannya. Malamnya, mereka beraksi bertiga bersama dengan berboncengan menggunakan motor.
“Biasanya malam ngambilnya, boncengan bertiga pakai motor,” ujarnya. Namun, dia mengaku mencuri hanya untuk dipeliharanya sendiri. Sehingga tidak untuk dijual. “Buat dipelihara pak, nggak saya jual,” ujarnya. Hal yang sama dikatakan pelaku AG. Dia mencuri burung tidak untuk dijual, melainkan untuk dipelihara sendiri. “Saya pelihara pak, tapi ayam betinanya saya jual laku Rp 40.000,” ucapnya.
Sedangkan TG, pelajar kelas 6 SD itu mengaku hanya ikutikutan diajak kedua temannya. “Cuma ikut-ikutan saja pak,” ujarnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai burung ocehan dan sejumlah Dara. Kini para pelaku masih diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pekalongan.
Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Salah seorang warga, Yuda mengapresiasi langkah polisi yang membekuk ketiga pelajar pencuri burung itu. “Selama ini warga resah dengan maraknya pencurian burung,” katanya.
Prahayuda febrianto
(ars)