Mencuri Belasan Burung, Tiga Pelajar Diamankan

Minggu, 28 Desember 2014 - 12:27 WIB
Mencuri Belasan Burung,...
Mencuri Belasan Burung, Tiga Pelajar Diamankan
A A A
KAJEN - Apa yang dilakukan tiga orang pelajar di Kabupaten Pekalongan ini tidak patut dijadikan contoh. Bukannya belajar mereka malah mencuri burung.

Kini dua pelajar SMA dan satu pelajar SD itu harus berurusan dengan polisi. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta mengatakan awalnya warga menangkap seorang pelaku bernama RZ, 15, warga Kecamatan Sragi usai mencuri bersama kedua temannya, yakni, AG,16, dan TG, 12. Namun kedua teman RZ berhasil kabur saat ditangkap warga.

“RZ ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB dan diserahkan ke kami. Pagi tadi (kemarin) kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing, yakni AG dan TG,” katanya. Diungkapkan, ketiga pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2014 lalu. Total para pelaku beraksi di sembilan lokasi yang berbeda dan berhasil setidaknya mencuri 14 ekor burung berbagai jenis.

“Total dari 9 TKP pencurian itu, anak-anak ini (pelaku) berhasil mencuri 14 burung dan 1 ekor ayam,” ucapnya. Dia menjelaskan, aksi ketiga pelajar tersebut sudah sangat meresahkan warga terutama bagi para pemilik burung kicauan yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

“Mereka (tiga pelajar) itu sudah lihai sepertinya dalam menjalankan aksinya. Buktinya, mereka bisa leluasa mencuri tanpa rasa takut tertangkap,” katanya. Salah satu tersangka, RZ menuturkan sebelum mencuri ketiganya mengincar terlebih dulu sasarannya. Malamnya, mereka beraksi bertiga bersama dengan berboncengan menggunakan motor.

“Biasanya malam ngambilnya, boncengan bertiga pakai motor,” ujarnya. Namun, dia mengaku mencuri hanya untuk dipeliharanya sendiri. Sehingga tidak untuk dijual. “Buat dipelihara pak, nggak saya jual,” ujarnya. Hal yang sama dikatakan pelaku AG. Dia mencuri burung tidak untuk dijual, melainkan untuk dipelihara sendiri. “Saya pelihara pak, tapi ayam betinanya saya jual laku Rp 40.000,” ucapnya.

Sedangkan TG, pelajar kelas 6 SD itu mengaku hanya ikutikutan diajak kedua temannya. “Cuma ikut-ikutan saja pak,” ujarnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai burung ocehan dan sejumlah Dara. Kini para pelaku masih diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pekalongan.

Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Salah seorang warga, Yuda mengapresiasi langkah polisi yang membekuk ketiga pelajar pencuri burung itu. “Selama ini warga resah dengan maraknya pencurian burung,” katanya.

Prahayuda febrianto
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
44 menit yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
2 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
2 jam yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
2 jam yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved