Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 14:06 WIB
Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan
Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan
A A A
MEDAN - Jaksa Iwan Gunawan Tua Sijabat, terpidana kepemilikan 0,2 gram sabu-sabu, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini juga dipotong gajinya sebesar 50% per bulan. Sanksi yang diberikan ini merupakan hukuman karena pelanggaran kode etik kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), M Yusni, mengatakan, hukuman itu diberikan setelah diperiksa secara internal di Bagian Pengawasan Kejati Sumut.

"Hukuman ini sudah kami berikan kepada dia. Namun, kemungkinan bukan itu saja hukumannya, karena yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat," kata Yusni ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin. Yusni menjelaskan, hukuman nonaktif dan pemotongan gaji itu masih sementara. Sebab, Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) masih memproses pelanggaran kode etik tersebut.

Kemungkinan, Iwan Sijabat juga terancam dipecat secara tidak hormat dari Korps Adhiyaksa. "Mudah-mudahan ada tindakan tegas, kemungkinan dipecat juga ada. Kami tidak bisa disalahkan, karena hanya sebagai pelaksana. Jika hukuman yang dijatuhkan ada pemecatan, akan kami lakukan," kata Yusni.

Yusni menyatakan, sanksi tegas yang diberikan kepada Iwan Sijabat itu merupakan jawaban atas kritik keras yang dilontarkan masyarakat kepada pihaknya. Sebab, Iwan Sijabat hanya divonis rehabilitasi. "Selain itu, ini juga agar ada efek jera kepada pelaku dan jaksa lainnya. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khaidir Harahap, mengatakan, sanksi tegas memang harus diberikan kepada “jaksa nakal”. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan pelanggaran.

"Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pelaksanaan hukuman itu. Betul tidak diberikan atau hanya sekadar gertak sambal saja. Jika memang kepala Kejati Sumut memberikan tindakan tegas kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran, kami mengapresiasi itu. Mudah-mudahan dengan sanksi itu ada efek jera," tuturnya.

Diketahui, Iwan Sijabat divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa pecandu harus di-rehabilitasi menjadi alasan hakim dalam mempertimbangkan hukuman kepada oknum jaksa dari Kejari Medan itu.

Iwan Sijabat divonis melanggar Pasal 127 ayat 2 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Boy Amali yang menuntut Iwan Sijabat selama satu tahun penjara.

Iwan Sijabat sendiri mengaku sudah mengonsumsi sabusabu selama empat tahun belakangan ini. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)
pixels