Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 14:06 WIB
Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan
Jaksa Iwan Sijabat Dinonaktifkan
A A A
MEDAN - Jaksa Iwan Gunawan Tua Sijabat, terpidana kepemilikan 0,2 gram sabu-sabu, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini juga dipotong gajinya sebesar 50% per bulan. Sanksi yang diberikan ini merupakan hukuman karena pelanggaran kode etik kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), M Yusni, mengatakan, hukuman itu diberikan setelah diperiksa secara internal di Bagian Pengawasan Kejati Sumut.

"Hukuman ini sudah kami berikan kepada dia. Namun, kemungkinan bukan itu saja hukumannya, karena yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat," kata Yusni ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin. Yusni menjelaskan, hukuman nonaktif dan pemotongan gaji itu masih sementara. Sebab, Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) masih memproses pelanggaran kode etik tersebut.

Kemungkinan, Iwan Sijabat juga terancam dipecat secara tidak hormat dari Korps Adhiyaksa. "Mudah-mudahan ada tindakan tegas, kemungkinan dipecat juga ada. Kami tidak bisa disalahkan, karena hanya sebagai pelaksana. Jika hukuman yang dijatuhkan ada pemecatan, akan kami lakukan," kata Yusni.

Yusni menyatakan, sanksi tegas yang diberikan kepada Iwan Sijabat itu merupakan jawaban atas kritik keras yang dilontarkan masyarakat kepada pihaknya. Sebab, Iwan Sijabat hanya divonis rehabilitasi. "Selain itu, ini juga agar ada efek jera kepada pelaku dan jaksa lainnya. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khaidir Harahap, mengatakan, sanksi tegas memang harus diberikan kepada “jaksa nakal”. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan pelanggaran.

"Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pelaksanaan hukuman itu. Betul tidak diberikan atau hanya sekadar gertak sambal saja. Jika memang kepala Kejati Sumut memberikan tindakan tegas kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran, kami mengapresiasi itu. Mudah-mudahan dengan sanksi itu ada efek jera," tuturnya.

Diketahui, Iwan Sijabat divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa pecandu harus di-rehabilitasi menjadi alasan hakim dalam mempertimbangkan hukuman kepada oknum jaksa dari Kejari Medan itu.

Iwan Sijabat divonis melanggar Pasal 127 ayat 2 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Boy Amali yang menuntut Iwan Sijabat selama satu tahun penjara.

Iwan Sijabat sendiri mengaku sudah mengonsumsi sabusabu selama empat tahun belakangan ini. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
21 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
29 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
45 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Pertimbangan Jaksa Tuntut...
Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved