Polisi Ungkap Investasi Fiktif
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dan arisan mobil. Dengan iming-iming keuntungan 10% dan undian mobil, pelaku berhasil mengelabui para korban.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan Kusmaryono, warga Gading, Playen beberapa waktu lalu. PNS di salah satu SMP Negeri di Playen ini mengaku tertipu Rp410 juta untuk investasi ke Lilik Pratama Kuswantoro, 42 warga Condongcatur, Sleman.
"Untuk mengelabui korban, pelaku bilang untuk investasi hasilnya besar. Pelaku juga meminta mencari peserta arisan mobil, nanti setiap bulan akan diundi untuk arisan mobil Daihatsu Ayla," katanya kepada wartawan, kemarin Atas dasar laporan ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Prambanan, Sleman sepekan yang lalu.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti dua unit komputer, brosur investasi, kuitansi, buku tabungan, kartu ATM, dan tujuh buah sertifikat tanah. "Kami terus kembangkan kasus ini, karena diduga korbannya cukup banyak," katanya.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus investasi saham. Setiap investor yang menanamkan modalnya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% setiap bulan. "Namun ternyata uang tidak dikembalikan, jangankan keuntungan yang dijanjikan, uang pokok juga tidak kembali," kata Hery.
Setelah mendapatkan dana, pelaku tidak melakukan bisnis. Namun justru menggunakan uang yang diperolehnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. "Ada yang digunakan juga untuk membeli sejumlah tanah di wilayah Yogyakarta," katanya Dari hasil penyidikan, dalam menjalankan aksinya ini pelaku menggunakan perusahaan fiktif.
Seluruh uang investasi yang masuk ke dalam perusahaan dikelola langsung oleh pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Hery. Sementara, Kusmaryono yang menjadi korban mengaku, menginvestasikan uang untuk bisnis yang dijalankan Lilik tersebut.
"Jadi ada yang ditawari langsung investasi dengan mendapatkan keuntungan sebesar 10%, namun ada yang investasi dan mendapatkan mobil yang diundi setiap bulan," ungkapnya. Diakuinya, beberapa peserta arisan sudah memperoleh undian yang dilelang setiap bulan. Namun demikian, masih lebih separuh yang belum ikut lelang. "Korbannya tidak hanya saya saja kok, ada yang lain," ucap dia.
Terpisah, salah satu peserta arisan mobil, Andri warga Nglipar mengaku ikut lima arisan dengan menyetor uang senilai Rp175 juta. Namun demikian, dia baru berhasil untuk tiga kali lelang. "Itu saja harganya hampir sama dengan dealer, karena saya curiga saya ikut lelang di awal, sekarang masih Rp70 juta yang masuk ke Lilik," ucapnya.
Suharjono
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan Kusmaryono, warga Gading, Playen beberapa waktu lalu. PNS di salah satu SMP Negeri di Playen ini mengaku tertipu Rp410 juta untuk investasi ke Lilik Pratama Kuswantoro, 42 warga Condongcatur, Sleman.
"Untuk mengelabui korban, pelaku bilang untuk investasi hasilnya besar. Pelaku juga meminta mencari peserta arisan mobil, nanti setiap bulan akan diundi untuk arisan mobil Daihatsu Ayla," katanya kepada wartawan, kemarin Atas dasar laporan ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Prambanan, Sleman sepekan yang lalu.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti dua unit komputer, brosur investasi, kuitansi, buku tabungan, kartu ATM, dan tujuh buah sertifikat tanah. "Kami terus kembangkan kasus ini, karena diduga korbannya cukup banyak," katanya.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus investasi saham. Setiap investor yang menanamkan modalnya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% setiap bulan. "Namun ternyata uang tidak dikembalikan, jangankan keuntungan yang dijanjikan, uang pokok juga tidak kembali," kata Hery.
Setelah mendapatkan dana, pelaku tidak melakukan bisnis. Namun justru menggunakan uang yang diperolehnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. "Ada yang digunakan juga untuk membeli sejumlah tanah di wilayah Yogyakarta," katanya Dari hasil penyidikan, dalam menjalankan aksinya ini pelaku menggunakan perusahaan fiktif.
Seluruh uang investasi yang masuk ke dalam perusahaan dikelola langsung oleh pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Hery. Sementara, Kusmaryono yang menjadi korban mengaku, menginvestasikan uang untuk bisnis yang dijalankan Lilik tersebut.
"Jadi ada yang ditawari langsung investasi dengan mendapatkan keuntungan sebesar 10%, namun ada yang investasi dan mendapatkan mobil yang diundi setiap bulan," ungkapnya. Diakuinya, beberapa peserta arisan sudah memperoleh undian yang dilelang setiap bulan. Namun demikian, masih lebih separuh yang belum ikut lelang. "Korbannya tidak hanya saya saja kok, ada yang lain," ucap dia.
Terpisah, salah satu peserta arisan mobil, Andri warga Nglipar mengaku ikut lima arisan dengan menyetor uang senilai Rp175 juta. Namun demikian, dia baru berhasil untuk tiga kali lelang. "Itu saja harganya hampir sama dengan dealer, karena saya curiga saya ikut lelang di awal, sekarang masih Rp70 juta yang masuk ke Lilik," ucapnya.
Suharjono
(ftr)